Polisi sita puluhan kendaraan berknalpot "brong"

id knalpot brong, knalpot bersuara bising, razia kendaraan

Polisi sita puluhan kendaraan berknalpot "brong"

Kegiatan penggantian knalpot untuk dikembalikan menjadi knalpot standar di Mapolres Trenggalek. (ANTARA/HO - Masangga)

Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek, Jawa Timur, menyita sedikitnya 61 unit kendaraan berknalpot tidak standar atau "brong" selama kurun tiga pekan terakhir karena menimbulkan suara bising yang mengganggu masyarakat sekitar.

"Razia itu dilakukan sebagai komitmen kami menciptakan Kabupaten Trenggalek bebas knalpot brong," kata Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera di Trenggalek, Kamis.

Ia menegaskan razia dan penyitaan akan terus dilakukan jika masih ditemukan kendaraan berknalpot brong di jalanan umum.

Puluhan kendaraan yang disita itu selanjutnya akan dikembalikan kepada pemilik, namun knalpot modifikasi bersuara bising harus dilepas dan diganti knalpot standar.

"Razia itu dilakukan sebagai komitmen Polres Trenggalek menciptakan Kabupaten Trenggalek bebas knalpot brong," tegasnya.

Kapolres menambahkan penghancuran knalpot brong oleh pemiliknya saat mengambil motor itu dilakukan setelah mereka menjalani proses sidang tilang.

Selain didenda tilang karena melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Kelalulintasan dan Angkutan Jalan, pelanggar juga diberi pembinaan oleh polisi.

Edukasi menjadi prioritas satlantas karena mayoritas pemilik kendaraan berknalpot bising itu kalangan remaja yang usianya masih di bawah umur.

"Selain knalpot brong, rata-rata pelanggar tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor," kata Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra.

Terhadap pelanggar yang masih remaja dan anak-anak itu, Satlantas Polres Trenggalek mewajibkan pengambilan kendaraan harus didampingi orang tua masing-masing.

"Mereka juga harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama," kata Meita.