Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami berbagai proyek pekerjaan di Pemkab Lampung Utara yang telah diatur pemenangnya oleh tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN).
Akbar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Untuk mendalaminya, KPK memeriksa empat saksi untuk tersangka Akbar dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, Lampung.
Baca juga: KPK panggil delapan saksi kasus pengadaan di Musi Banyuasin
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya berbagai proyek pekerjaan di beberapa Dinas pada Pemkab Lampung Utara yang telah diatur dan ditentukan pemenangnya oleh tersangka ATMN sebagai perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara disertai adanya pemberian persentase 'fee' atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Adapun empat saksi yang diperiksa, yaitu Raden Syahril dari pihak swasta dan Syahbudin. Keduanya diperiksa di Lapas Klas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (27/10).
Selanjutnya, mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dan mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo. Keduanya diperiksa di Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (26/10).
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Akbar sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019.
Baca juga: Sembilan saksi kasus korupsi pembangunan infrastruktur Muba diperiksa KPK di markas Brimob
Dalam setiap proyek tersebut, tersangka Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.
Realisasi penerimaan "fee" tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar untuk diteruskan ke Agung.
Diketahui, Syahbudin merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Sementara Raden Syahril adalah orang kepercayaan Agung.
Baca juga: Diduga terlibat korupsi gas Sumsel, Kejaksaan Agung periksa adik Alex Noerdin
Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
KPK eksekusi adik mantan Bupati Lampung Utara ke Lapas Rajabasa
Jumat, 29 April 2022 11:51 Wib
Berkas perkara adik mantan Bupati Lampung Utara dilimpahkan ke pengadilan
Rabu, 15 Desember 2021 11:04 Wib
Adik eks Bupati Lampung Utara segera jalani sidang kasus gratifikasi
Kamis, 9 Desember 2021 15:45 Wib
KPK panggil empat saksi terkait kasus adik mantan Bupati Lampung Utara
Jumat, 19 November 2021 11:07 Wib
KPK: Adik mantan Bupati Lampung Utara tersangka gratifikasi
Jumat, 15 Oktober 2021 23:49 Wib
Konstruksi perkara jerat adik mantan Bupati Lampung Utara tersangka
Jumat, 15 Oktober 2021 21:07 Wib