
Polisi tangkap dua pengedar narkoba di Kabupaten OKU

Baturaja (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis daun ganja dan sabu-sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah itu.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Danu Bagus Purnomo didampingi Kasi Humas, AKP Mardi Nursal di Baturaja, ibu kota Kabupaten OKU, Jumat menerangkan, kedua tersangka yang ditangkap tersebut berinisial NS (34) warga Desa Peninjauan dan KA (41), warga Dusun I, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
"Dua tersangka ini ditangkap di tempat berbeda," katanya.
Dia menjelaskan, NS ditangkap saat melintas di Jalan Pertamina Desa Markarti Tama, SP V, Kecamatan Peninjauan pada Rabu (13/10) siang.
Dari tangan tersangka polisi menyita narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 37,50 gram, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BG 5731 FF, serta satu unit telpon genggam milik pelaku.
"Saat akan ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti ke semak belukar. Tetapi aksinya diketahui anggota," jelasnya.
Kemudian pada hari yang sama polisi juga menangkap KA atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku di kertas timah rokok warna emas dengan berat bruto 1,60 gram dan uang tunai sebesar Rp567.000.
"Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
