Polda Metro periksa Jerinx sebagai tersangka pada hari ini

id Polda Metro Jaya ,Jerinx,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Polda Metro periksa Jerinx  sebagai tersangka pada hari ini

Penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap Jerinx karena dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.

Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka terkait dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada hari ini.

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari ini jam 10.00," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
 
Yusri mengatakan bahwa Jerinx akan diperiksa di Polda Metro Jaya dan yang bersangkutan wajib untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

"Harus datang. Sekarang kan sudah penyidikan, bukan penyelidikan," ujar Yusri.
 
Jerinx secara resmi telah menyandang status tersangka pada Sabtu (7/8), setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara internal sehari sebelumnya.
 
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx di Polda Bali, karena yang bersangkutan tidak bisa datang ke Jakarta dengan alasan kesehatan.
 
Saat itu Jerinx diperiksa bersama istrinya, Nora Alexandra. Penyidik kemudian menyita telepon seluler Jerinx dan Nora sebagai barang bukti.
 
Telepon seluler milik Nora turut disita penyidik karena Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni menggunakan alat komunikasi milik istrinya.
 
Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
 
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
 
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
 
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
 
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.
 
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor Tahun 2008 tentang UU ITE.