Sumsel susun dokumen rencana pengelolaan ekosistem gambut

id gambut,lahan gambut,ekosistem gambut

Sumsel susun dokumen rencana pengelolaan ekosistem gambut

Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Benny Yusnandarsyah. (ANTARA/Dolly Rosana/21)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) sebagai rujukan untuk tata kelola lahan gambut hingga 30 tahun mendatang.

Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Benny Yusnandarsyah di Palembang, Selasa, mengatakan pihaknya menargetkan dokumen tersebut dapat rampung pada tahun ini.

"Kami upayakan tahun ini selesai, lebih cepat lebih baik. Ini penting untuk perencanaan ekosistem gambut ke depannya," kata dia.

Benny mengatakan ekosistem gambut terbagi dua, yakni berupa kawasan lindung dan kawasan budidaya. Adapun luasan lahan gambut di Sumsel mencapai 2 juta hektare (Ha) dengan menggunakan peta skala 1:250.000 pada tahun 2017.

Ia memaparkan dari sebaran tersebut, lahan gambut kategori lindung seluas 1,18 juta ha sementara seluas 894.041 Ha merupakan ekosistem gambut budidaya.

“Kemungkinan yang di kawasan lindung itu sudah terdegradasi, atau terkonversi untuk lainnya, mungkin untuk budidaya,” katanya.

Benny memaparkan luas fungsi ekosistem gambut tersebut berada di 7 kabupaten, yakni Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, Musi Rawas Utara (Muratara), PALI, Muara Enim dan Musi Rawas. Menurut Benny, lahan gambut saat ini telah dimanfaatkan oleh sektor kehutanan, perkebunan, pertanian serta hutan terdegradasi.

Rinciannya mencakup hutan tanaman industri dan perhutanan sosial mencapai 558.220 Ha, perkebunan sawit mencapai 231.741 Ha, pertanian dan argoforestry mencapai 149.633 Ha, serta hutan terdegradasi mencapai 182.525 Ha.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup DLHP Sumsel, Wilman, mengatakan dokumen RPPEG merupakan upaya perlindungan awal bagi lahan gambut dari kerusakan, dan degradasi lahan.

“Dalam penyusunannya, harus dilakukan secara komprehensif dan teliti, dengan melibatkan berbagai pihak dari level kabupaten, provinsi hingga level nasional,” katanya.

Ia memaparkan Sumsel merupakan provinsi dengan salah satu ekosistem gambut yang terluas di Sumatra, setelah provinsi Riau. Namun saat ini ekosistem gambut tersebut berada dalam kondisi yang membutuhkan upaya pengelolaan dan pemulihan menyeluruh.

“Sehingga Sumsel masuk sebagai salah satu provinsi prioritas restorasi gambut,” katanya.

Oleh karena itu, RPPEG diharapkan mampu mencegah terjadinya kerusakan dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut.