Jakarta (ANTARA) - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx batal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni Gearaka karena alasan kesehatan.
"Bukan karena saya mangkir melainkan adanya kendala teknis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan," tulis Jerinx melalui akun Instagram @_jrxsid_, Senin.
Dalam unggahannya, Jerinx juga menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dengan penyidik kepolisian yang untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
"Saya tegaskan kembali sikap saya pada prinsipnya bila ada panggilan dari penegak hukum, saya akan hadir kapan dan dimana saja baik itu dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Bali atau dimana pun," tambahnya.
Meski demikian Jerinx berharap kasusnya dengan Adam Deni masih bisa diselesaikan secara damai dengan "restorative justice".
"Saya sangat berharap laporan polisi yang dibuat oleh AD ini bisa selesai dengan baik dan penegak hukum tetap mengedepankan semangat 'restorative justice' mengingat saya dilaporkan UU ITE atas tuduhan ancaman kekerasan dan menakut-nakuti orang lain," pungkasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya Senin ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jerinx setelah yang bersangkutan dilaporkan oleh Adam Deni Gearaka terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik.
Tindakan pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor tahun 2008 tentang UU ITE.
Berita Terkait
Berbicara tentang ANTARA dan masa depan Kantor Berita Nasional
Jumat, 13 Desember 2024 11:08 Wib
Topuria pastikan tak biarkan gelar kelas bulu UFC kosong
Jumat, 13 Desember 2024 11:03 Wib
Presiden GAMMA puji regenerasi atlet MMA di Indonesia
Kamis, 12 Desember 2024 11:14 Wib
Buntut cekcok, anak tikam leher orang tua
Senin, 9 Desember 2024 8:18 Wib
Islam Makhachev tolak hadapi Ilia Topuria untuk perebutan gelar
Minggu, 8 Desember 2024 13:17 Wib
Gempa dangkal guncang Kalsel akibat Patahan Meratus
Jumat, 29 November 2024 15:46 Wib
Banjir masih rendam permukiman warga di Aceh Singkil
Rabu, 27 November 2024 18:24 Wib
Petinggi Kantor Berita Xinhua akui kagum dengan ANTARA Heritage Center
Senin, 25 November 2024 15:16 Wib