Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menetapkan pemuda berinisial H yang kedapatan membawa bom molotov saat demonstrasi menolak PPKM di Bandung sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, mengatakan, H ditangkap bersama lima rekannya di kawasan Cicendo.
"Setelah kami menggeledah badan, kami temukan empat botol bom molotov bersama satu botol bensin," kata Mangopang di Kantor Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Menurutnya dari keterangan H, bom molotov itu memang akan dibawa saat melaksanakan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung dan Gedung Sate.
Ia pun akan mendalami kembali kasus tersebut karena pihak penyidik telah mengetahui identitas orang yang diduga memerintahkan H untuk membawa bom itu.
"Dari bukti hasil obrolan hp yang bersangkutan, memang sudah disiapkan sudah memang dibawa, ada yang memerintahkan untuk membawa pada saat demo," kata Mangopang.
Kepada H, dia mengatakan, polisi menjerat dia dengan pasal 187 bis juncto pasal 53 KUHP tentang barang siapa yang membawa barang yang mengandung bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa. "Dari kasus itu H terancam hukuman hingga delapan tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
Polisi tangani kecelakaan beruntun fuso dan minibus di Palembang
Rabu, 17 April 2024 12:35 Wib
Polisi dalami terbunuhnya ibu dan anak di Palembang
Senin, 15 April 2024 16:48 Wib
BPBD beri paket selimut dan obat korban kebakaran di Palembang
Selasa, 9 April 2024 18:37 Wib
Polrestabes Palembang larang konvoi malam takbiran Idul Fitri
Selasa, 9 April 2024 8:22 Wib
Pertamina-Polrestabes Palembang tingkatkan pengawasan di SPBU
Kamis, 4 April 2024 16:16 Wib
Karena sakit hati, pencari kepiting di bunuh
Kamis, 28 Maret 2024 11:37 Wib
Polrestabes Palembang tingkatkan antisipasi tawuran
Selasa, 12 Maret 2024 21:27 Wib
Diduga sopir ngantuk minibus seruduk enam warga, satu meninggal
Jumat, 8 Maret 2024 15:18 Wib