Polisi tangkap tujuh tersangka peredaran narkoba

id Polres Rejang Lebong ,narkoba ,operasi antik

Polisi tangkap tujuh tersangka peredaran narkoba

Tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terjaring Operasi Antik Nala 1 Polres Rejang Lebong, Bengkulu. (ANTARA/Nur Muhamad)

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Operasi Anti Narkotika (Antik) Nala 1 yang digelar Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap tujuh orang tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang beraksi di wilayah itu.

Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP Margopo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan Operasi Antik Nala 1 tersebut digelar selama 15 hari terhitung pada 29 Juni-13 Juli 2021, dengan melibatkan 26 personel.

"Dalam Operasi Antik Nala 1 yang digelar Polres Rejang Lebong selama 15 hari berhasil mengamankan tujuh orang tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba berserta sejumlah barang bukti narkoba, para tersangka ini ditangkap atas enam laporan polisi," kata dia.

Dia menjelaskan, para tersangka tersebut bertindak sebagai pengedar dan pemakai, di mana dari para tersangka telah disita barang bukti 13 paket narkoba jenis sabu sabu dengan total berat 5,12 gram, serta dua paket ganja kering seberat 1,98 gram.

Kemudian dua unit timbangan digital, lima unit HP dan uang tunai Rp5.331.000, dan satu unit sepeda motor merek Yamaya Xeon warna putih pelat BD 6223 HC.

Para tersangka tambahnya ditangkap saat operasi yang menyasar 41 lokasi baik yang menjadi target operasi (TO) maupun non TO tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.

Adapun tujuh orang tersangka yang ditangkap dalam Operasi Antik Nala 1 Polres Rejang Lebong ini antara lain DS (47) warga Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah. Selanjutnya AP (33) warga Desa Kesambe Lama, Kecamatan Curup Timur, kemudian tersangka YAS (16) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur.

Kemudian DM (22) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur. Tersangka JH (41) warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup. Tersangka BE (28) warga Desa Kesambe Lama, Kecamatan Curup Timur, serta tersangka RW (19) warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup.

Tujuh orang tersangka ini kata AKP Margopo, masih dalam pemeriksaan petugas guna pengembangan kasusnya serta membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah itu.***2***