Diskominfo OKU layani permintaan data publik secara daring

id Aplikasi daring, PPID, informasi publik, badan publik, Diskominfo OKU

Diskominfo OKU layani permintaan data publik secara daring

Petugas PPID melayani permohonan data secara manual. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Baturaja (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan saat ini melayani permintaan data informasi publik yang dapat diajukan masyarakat secara daring atau pnline melalui telepon pintar.

Kepala Diskominfo Ogan Komering Ulu (OKU) Priyatno Darmadi melalui Kasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP), Amirul di Baturaja, Sabtu menjelaskan, jika masyarakat membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan data mengakses aplikasi PPID di ppid.okukab.co.id.

Aplikasi yang diluncurkan sejak tahun lalu tersebut guna mempermudah masyarakat dalam mendapat informasi publik tanpa harus datang ke Kantor PPID Diskominfo Kabupaten OKU.

Permohonan data yang disampaikan masyarakat melalui telepon pintar akan diregistrasi langsung oleh petugas PPID untuk diproses sesuai aturan.

"Jadi, masyarakat yang membutuhkan dokumen atau informasi publik di jajaran Pemkab OKU tidak perlu keluar rumah. Cukup login melalui aplikasi tersebut," kata dia.

Menurut dia, sejak aplikasi ini diluncurkan pihaknya telah menerima puluhan pengajuan data informasi publik yang diajukan masyarakat umum untuk berbagai keperluan seperti permohonan dari mahasiswa yang melanjutkan studi guna penelitian.

"Jadi, siapa saja bisa mengakses aplikasi ini termasuk mahasiswa yang membutuhkan data untuk penelitian guna melanjutkan studi," katanya.

Dia menjelaskan, PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.

Sudah menjadi hak warga negara Indonesia mendapat informasi keterbukaan publik di setiap badan pemerintahan yang dibiayai negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.

Pihaknya juga akan menyosialisasikan tentang aplikasi daring ini ke desa-desa di Kabupaten OKU agar masyarakat lebih mudah mengajukan permohonan informasi publik hanya melalui telepon pintar yang tersambung ke internet.

"Kami sudah menganggarkan dana untuk sosialisasi sampai ke desa-desa agar masyarakat mengetahui adanya aplikasi PPID sehingga permohonan data dapat diajukan tanpa harus keluar rumah," ujarnya.