Palembang tekan pengangguran di bawah sembilan persen

id Pengangguran palembang, bappeda palembang,Bursa kerja palembang,COVID-19 palembang, stimulus palembang

Palembang tekan pengangguran di bawah sembilan persen

Sejumlah pencari kerja mendatangi job fair yang diselenggarakan di Palembang Trade Center Palembang,Sumsel, Rabu (18/12/2019). ANTARA FOTO/Feny Selly/pd.

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, berupaya menekan tingkat pengangguran di bawah sembilan persen pada 2021 setelah pada 2020 mengalami peningkatan menjadi 9,86 persen akibat dampak pandemi COVID-19.

Kepala Bappeda Litbang Kota Palembang Harrey Hadi di Palembang, Sumsel, Rabu, mengatakan jumlah pengangguran menurut data BPS pada 2020 mencapai 82.771 orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 9,86 persen.

Angka tersebut naik 1,2 persen dibandingkan 2019 yang berjumlah 60.242 orang dengan TPT sebesar 7,94 persen dari total 1,6 juta penduduk.

"Di 2021 kami proyeksikan jumlah pengangguran berkurang menjadi 81.281 orang dengan TPT 8,06 persen," ujarnya.

Menurut dia, pertambahan angka pengangguran pada 2020 disebabkan adanya PHK masal dari perusahaan yang merugi akibat COVID.

Selain itu, penambahan angka penangguran juga disumbang oleh angkatan kerja baru yang belum bekerja dan kebanyakan merupakan para pendatang yang berpendidikan formal rendah dengan kemampuan minim.

Para pendatang tersebut sejak lama menjadi permasalahan angka pengangguran, kata dia, mengingat Palembang sebagai ibu kota Provinsi Sumsel masih menjadi daya tarik pencarian lapangan kerja.

Pemkot Palembang melakukan beberapa upaya dalam menekan angka pengangguran, yakni dengan pelatihan berbasis kompetensi, pemberian insentif dunia usaha, peningkatan layanan informasi ketenagakerjaan, dan menerbitkan surat edaran terkait stabilitas sektor ekonomi.

"Wali kota mengimbau tidak ada aksi mogok kerja supaya bidang usaha yang masih jalan tetap beroperasi," kata Harey.

Selain itu, wali kota juga menerbitkan surat edaran terkait langkah-langkah sosial bagi pekerja yang terkena dampak COVID-19 dan surat edaran terkait pendataan penerima dana pekerja.