KPK panggil dua saksi terkait kasus rintangi penyidikan Nurhadi

id KPK,NURHADI,FERDY YUMAN,KASUS RINTANGI PENYIDIKAN,SOFYAN ROSADA,TIN ZURAIDA,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, info sum

KPK panggil dua saksi terkait kasus rintangi  penyidikan Nurhadi

Dokumentasi - Tersangka Ferdy Yuman berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/3/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

Diketahui, Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu saat ini berstatus terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Nurhadi telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman/swasta)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.

Dua saksi tersebut, yakni Sofyan Rosada selaku wiraswasta/pengasuh Pondok Pesantren Darus Sulton Al Bantani dan Rina Mardiana berprofesi sebagai dokter.

Sebelumnya pada 15 Juni 2020, penyidik KPK pernah memeriksa Sofyan sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Saat itu, penyidik mendalami keterangan saksi Sofyan mengenai hubungan Tin Zuraida yang merupakan istri Nurhadi dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA bernama Kardi. KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1).

Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya.

Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istri-nya dan keluarga Nurhadi lainnya menempati rumah tersebut.

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.

Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan pelat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya.

Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.