Imigrasi Palembang manfaatkan kondisi sepi benahi fasilitas pelayanan

id imigrasi, imigrasi palembang, imigrasi palembag lakukan pembenahan fasilitas pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I T,berita sumsel, berita palemba

Imigrasi Palembang manfaatkan kondisi  sepi benahi fasilitas pelayanan

Suasana Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Permeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, memanfaatkan kondisi sepi masyarakat yang mengajukan permohonan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya untuk membenahi fasilitas pelayanan publik.

"Pembenahan dilakukan mulai dari ruangan pelayanan pembuatan paspor dan sikap mental petugas mewujudkan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) dan wilayah bebas dari praktik korupsi (WBK)," kata Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang Triman di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi saat ini relatif sepi.

"Masyarakat yang mengajukan berkas permohonan pembuatan paspor dalam kondisi masih pandemi COVID-19 setiap hari rata-rata 20 orang perhari bahkan ada hari-hari tertentu jumlah pemohon di bawah 10 orang. Kondisi sepi ini dimanfaatkan untuk melakukan berbagai pembenahan," ujarnya.

Menurut dia, sepinya masyarakat yang datang untuk membuat papsor baru atau penggantian karena habis masa berlakunya kemungkinan pengaruh terbatasnya aktivitas serta perjalanan ke luar negeri dampak pandemi COVID-19.

Kondisi tersebut tidak bisa diprediksi kapan berakhir, namun jika program vaksinasi COVID-19 yang sedang berlangsung sekarang ini berjalan baik serta telah menyentuh mayoritas masyarakat, bisa memutus mata rantai penularan virus corona jenis baru tersebut dan mengubah keadaan normal kembali, katanya.

Ketika terjadi pandemi COVID-19 Maret 2020 pihaknya menghentikan kegiatan pelayanan untuk umum dan menerapkan pelayan paspor atau dokumen keimigrasian terbatas guna mencegah terjadinya klaster penyebaran virus corona jenis baru itu.

Imigrasi Palembag mulai 15 Juni 2020 kembali dibuka untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan normal baru secara ketat guna mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Imigrasi No.IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam masa normal baru, pendaftaran permohonan paspor mulai dibuka pada 15 Juni 2020 melalui aplikasi Antrean Paspor Online (Apapo)," ujarnya.

Aplikasi Apapo bisa diunduh di 'playstore/Appstore' dengan kata kunci (Layanan Paspor Online) atau melalui website: http://antrian.imigrasi.go.id.

Masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, pendaftaran antreannya hanya dilayani melalui aplikasi Apapo yang dibuka seminggu sekali setiap hari Jumat dengan kuota maksimal 50 persen dari kondisi sebelum ada wabah COVID-19 atau sesuai dengan ketentuan normal baru (new normal).

Bagi masyarakat yang telah memiliki nomor antrean, ketika datang ke Kantor Imigrasi wajib mematuhi protokol kesehatan seperti bersedia diperiksa suhu tubuh oleh petugas sebelum memasuki area pelayanan, wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan wajib menerapkan jaga jarak dengan orang lain (physical distancing) selama berada di area kantor, kata Triman.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Azwar Anas menambahkan pihaknya berupaya melakukan pembenahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta meraih predikat WBBM dan WBK.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta meraih predikat tersebut, pihaknya melakukan studi tiru ke Kantor Imigrasi Cirebon guna melihat langsung program yang dilakukan mereka sehingga berhasil meraih predikat WBK dan WBBM, kata Azwar.