Walhi Sumsel data hutan desa rawan penebangan liar

id perambah hutan, ilegal logging, tertibkan perambah hutan,penebangan liar

Walhi Sumsel data hutan  desa rawan penebangan liar

Kawasan hutan pinus di Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan mendata ribuan hektare hutan desa di sejumlah kabupaten dan kota dalam provinsi setempat rawan terjadi penebangan pohon secara liar atau menjadi sasaran aksi pencurian kayu.

"Aksi pencurian kayu atau penebangan pohon di kawasan hutan desa secara tidak sah perlu dihentikan dan menjadi perhatian semua pihak dan lapisan masyarakat karena dapat mengancam kelestarian lingkungan hidup," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Hairul Sobri di Palembang, Selasa.

Menurut dia, hutan desa di provinsi dengan 17 kabupaten/kota ini sangat rawan terjadinya penebangan liar karena pengamanan hutan belum berjalan dengan baik dan rendahnya kepedulian masyarakat setempat akan pentingnya hutan.

Untuk menghentikan aksi penebangan liar, pihaknya berupaya melakukan pendekatan dengan masyarakat desa yang menjadi sasaran pencurian kayu serta perambahan oleh perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) yang melakukan ekspansi lahan.

Kemudian berupaya memotivasi masyarakat mengelola hutan di kawasan desanya tanpa mengubah status dan fungsi kawasan hutan untuk dimanfaatkan secara bersama meningkatkan taraf hidup mereka agar menjadi lebih baik dan sejahtera.

Melalui pendekatan itu diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat desa untuk mengamankan hutan yang ada di sekitar desanya dengan menolak keras setiap usaha perusakan hutan, katanya.

Dia menjelaskan, perusakan hutan perlu dihentikan karena masyarakat desa yang paling merasakan manfaat dan dampak buruknya jika hutan di sekitar lingkungan permukimannya dalam kondisi baik atau buruk.

Dalam kondisi kerusakan hutan sekarang ini, masyarakat di sejumlah daerah sering mengalami bencana ekologi seperti banjir dan tanah longsor pada setiap musim hujan, dan mengalami kekeringan yang parah pada saat musim kemarau.

Jika kondisi kerusakan hutan di daerah ini dibiarkan, dikhawatirkan bisa menimbulkan bencana yang lebih parah dan dapat menimbulkan banyak korban harta dan jiwa.

Selain itu diupayakan pula pendekatan dengan aparat keamanan sehingga diharapkan dapat lebih berperan dalam menegakkan hukum dan menindak tegas siapapun yang terbukti menjadi pelaku dan penggerak aksi perusakan hutan itu.

Dengan peran serta masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan hutan di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota dengan luas sekitar 3,5 juta hektare dapat diselamatkan dari aksi kejahatan lingkungan, kata Sobri.

Sementara sebelumnya tim Polsek Kota Agung dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, 26 Januari 2021 berhasil mengungkap aktivitas penebangan liar (illegal logging).

Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono menjelaskan bahwa penebangan liar/perambahan hutan itu terjadi di Kawasan hutan lindung Bukit Jambul Gunung Patah, kawasan Desa Tanjung Raman., Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada penebangan liar di kawasan Desa Tanjung Raman, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat.

Mendapat laporan masyarakat itu, pihaknya menurunkan tim gabungan beranggotakan personel Polsek Kota Agung, Unit Pidsus Polres Lahat, perangkat Desa Tanjung Raman, dan UPTD KPH wilayah VIII Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel menuju ke lokasi dengan ketinggian 1.200 MDPL dan jarak dari pemukiman penduduk sekitar 10 km.

Ketika berada di lokasi tersebut tim gabungan menemukan tersangka penebangan pohon tapa izin berinisial Rl (53) warga Kecamatan Lahat Selatan yang mengaku kepada petugas sekitar enam bulan melakukan aksi tersebut.

Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf dan pasal 84 UU No 18 tahun 2013 Tentang pencegahan, pemberantasan dan pengerusakan hutan dengan ancaman pidana minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara serta denda Rp500 juta.