Dishut Musirawas tolak perambah minta ganti rugi

id dinas kehutanan musirawas, perambah hutan hutan, tolak ganti rugi, kadishut musirawas, ec priskodesi

Dishut Musirawas tolak perambah minta ganti rugi

Ilustrasi - Perambahan liar (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Dinas Kehutanan Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan menolak tawaran oknum perambah kawasan hutan konservasi yang minta ganti rugi setelah meninggalkan lahan garapannya beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musirawas EC Priskodesi, Kamis menegaskan belum ada aturannya pemerintah memberikan ganti rugi kepada perambah kawasan konservasi, bahkan sebaliknya perambah bisa dipindana bila tidak meninggalkan lokasi sampai batas waktu yang ditentukan pemerintah.

Ia mengatakan ada beberapa oknum perambah belum lama ini minta ganti rugi setelah mereka meninggalkan lokasi akibat diusir tim gabungan pada kawasan Hutan Konservasi Cawang Gumilir dalam Kecamatan Muara lakitan yang luasnya mencapai ribuan hektare.

"Kalau untuk ganti rugi jelas bukan wewenang Pemkab Musirawas dan tidak ada, karena dalam hal itu para pelaku perambah hutan yang menggunakan kawasan hutan konservasi milik pemerintah sudah melanggar hukum,"katanya.

Bentuk perhatian pemerintah sudah cukup dengan cara tidak melaporkan para perambah hutan kepolisi, karena memang disini para perambah hutan itu dipandang sebagai korban dari aksi para cukong yang menjualbelikan kawasan hutan konservasi kepada mereka.

Berdasarkan dasar hukum dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 dan undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan (P3H) bahwa dalam Undang-Undang tersebut tidak ada system ganti rugi terhadap para pelaku perambah hutan.

"Kalau ada oknum perambah minta ganti rugi, maka minta saja kepada para cukong yang sudah menjual lahan konservasi milik pemerintah itu, jangan kepemerintah,"tegasnya.

Ia mengaku sudah dipanggail Komisi I DPRD Kabupaten Musirawas Mansyur Daniel bahwa pada kepemimpinan Bupati H Ibnu Amin pernah melakukan ganti rugi kepada perambah setelah dilakukan penggusuran.

Kalau era pemerintah mantan Bupati H Ibnu Amin itu ada masyarakat yang digusur, hal itu zaman itu wajar dilakukan ganti rugi karena lahannya diluar kawasan hutan.

Kasus yang dilakukan ribuah perambah kawasan hutan konservasi itu, seluruhnya masuk dalam kawasan hutan dan jelas melanggar Undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kalau Oknum perambah minta gantirugi silahkan saja minta dengan cukong atau oknum penjual lahan kepada mereka sebelumnya, bukan ke pemerintah daerah," katanya.