Musirawas (ANTARA Sumsel) - Dinas Kehutanan Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan menolak tawaran oknum perambah kawasan hutan konservasi yang minta ganti rugi setelah meninggalkan lahan garapannya beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musirawas EC Priskodesi, Kamis menegaskan belum ada aturannya pemerintah memberikan ganti rugi kepada perambah kawasan konservasi, bahkan sebaliknya perambah bisa dipindana bila tidak meninggalkan lokasi sampai batas waktu yang ditentukan pemerintah.
Ia mengatakan ada beberapa oknum perambah belum lama ini minta ganti rugi setelah mereka meninggalkan lokasi akibat diusir tim gabungan pada kawasan Hutan Konservasi Cawang Gumilir dalam Kecamatan Muara lakitan yang luasnya mencapai ribuan hektare.
"Kalau untuk ganti rugi jelas bukan wewenang Pemkab Musirawas dan tidak ada, karena dalam hal itu para pelaku perambah hutan yang menggunakan kawasan hutan konservasi milik pemerintah sudah melanggar hukum,"katanya.
Bentuk perhatian pemerintah sudah cukup dengan cara tidak melaporkan para perambah hutan kepolisi, karena memang disini para perambah hutan itu dipandang sebagai korban dari aksi para cukong yang menjualbelikan kawasan hutan konservasi kepada mereka.
Berdasarkan dasar hukum dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 dan undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan (P3H) bahwa dalam Undang-Undang tersebut tidak ada system ganti rugi terhadap para pelaku perambah hutan.
"Kalau ada oknum perambah minta ganti rugi, maka minta saja kepada para cukong yang sudah menjual lahan konservasi milik pemerintah itu, jangan kepemerintah,"tegasnya.
Ia mengaku sudah dipanggail Komisi I DPRD Kabupaten Musirawas Mansyur Daniel bahwa pada kepemimpinan Bupati H Ibnu Amin pernah melakukan ganti rugi kepada perambah setelah dilakukan penggusuran.
Kalau era pemerintah mantan Bupati H Ibnu Amin itu ada masyarakat yang digusur, hal itu zaman itu wajar dilakukan ganti rugi karena lahannya diluar kawasan hutan.
Kasus yang dilakukan ribuah perambah kawasan hutan konservasi itu, seluruhnya masuk dalam kawasan hutan dan jelas melanggar Undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kalau Oknum perambah minta gantirugi silahkan saja minta dengan cukong atau oknum penjual lahan kepada mereka sebelumnya, bukan ke pemerintah daerah," katanya.
Berita Terkait
Dinas Kehutanan Sumsel lakukan peningkatan rehabilitasi mangrove
Sabtu, 2 Desember 2023 16:13 Wib
"Pusaka Hijau" di Museum Kehutanan
Jumat, 10 November 2023 22:12 Wib
BPS: Pertanian-kehutanan-perikanan terbanyak serap tenaga kerja Sumsel
Rabu, 8 November 2023 9:47 Wib
Kualitas udara di Padang dekati ambang batas tidak sehat
Rabu, 4 Oktober 2023 11:17 Wib
Melindungi harimau sumatera
Kamis, 3 Agustus 2023 14:32 Wib
Pertamina dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel tanam 600 bibit pohon di Taman Wisata Punti Kayu Palembang
Jumat, 14 Juli 2023 18:56 Wib
Satuan polisi kehutanan tangkap dua penjualkulit harimau
Kamis, 8 Juni 2023 16:45 Wib
Ogan Komering Ulu Timur raih Adipura dari KLHK
Kamis, 2 Maret 2023 10:37 Wib