Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan siap memberikan perlindungan kepada saksi yang mengetahui peristiwa penembakan menyebabkan kematian enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
"LPSK siap membantu pengungkapan kasus itu dengan memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut agar dapat memberikan keterangan penting yang diperlukan dalam upaya penuntasan kasus yang cukup menyita perhatian publik," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Edwin mengatakan sejauh ini enam saksi dalam kasus penembakan laskar FPI telah meminta perlindungan ke LPSK yang sedang didalami permohonannya.
"Hanya saja, dalam permohonan yang diajukan sebelumnya sempat menemui kendala di mana terlapor yang tercantum dalam laporan polisi adalah enam laskar FPI yang telah meninggal dunia," kata dia.
Namun, lanjut dia, adanya hasil temuan baru Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat (8/1), terbuka kembali kemungkinan dilanjutkannya upaya penyelesaian melalui jalur hukum dengan munculnya tersangka lainnya.
"Agar publik bisa mengetahui siapa yang menjadi pelaku dalam peristiwa yang dinilai Komnas HAM sebagai tindakan 'unlawfull killing'," ucap Edwin.
Menurut dia, jika membaca keterangan hasil penyelidikan yang disampaikan oleh Komnas HAM, terdapat sejumlah saksi lainnya yang diduga memiliki informasi penting terkait peristiwa tersebut.
Dalam proses penyelidikan, setidaknya Komnas HAM telah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi di tiga tempat berbeda, yakni di daerah Sentul, "rest area" KM 50, dan di daerah Karawang.
Ia mengatakan LPSK akan segera berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mendapatkan rekomendasi sejumlah saksi yang dinilai memerlukan perlindungan.
"Untuk itu, kami berharap seluruh saksi mau bersuara dalam proses hukum selanjutnya, LPSK akan menjamin keselamatan mereka. Sebagai informasi, untuk enam saksi yang telah mengajukan permohonan ke LPSK, kami tetap monitor situasi keamanan jiwa mereka," tuturnya.
Penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM menyebut peristiwa tewasnya empat dari enam laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM dan meminta agar kasus tersebut harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
Berita Terkait
Ribuan warga antusias saksikan teatrikal jalanan Si Belut Putih
Sabtu, 19 Agustus 2023 13:19 Wib
Madura United pesta gol 8-0 atas Barito Putera di Liga 1
Sabtu, 23 Juli 2022 21:57 Wib
Politikus Fadli Zon jadi saksi sidang kasus hoaks Bahar Smith
Kamis, 7 Juli 2022 17:50 Wib
Laskar Rempah kembali lanjutkan pelayaran
Selasa, 7 Juni 2022 0:07 Wib
Kemendikbud usulkan jalur rempah jadi warisan dunia ke UNESCO
Selasa, 7 Juni 2022 0:04 Wib
Asyraq Gufron akui berat tinggalkan PSS
Jumat, 15 April 2022 10:42 Wib
Jonathan Cantillana tak sabar rasakan dukungan suporter di lapangan
Rabu, 6 April 2022 10:22 Wib
PSS terus berbenah hadapi Persija
Selasa, 29 Maret 2022 11:22 Wib