Pertamina beri sanksi empat pangkalan LPG di Kabupaten Merangin
Palembang (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel kembali memberikan sanksi empat pangkalan di Kabupaten Merangin, Jambi, yang menjual LPG 3 Kg Bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak memasang plang/papan nama.
Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina MOR II Umar Ibnu Hasan di Palembang, Jumat, mengatakan, kecurangan terungkap saat dilakukannya sidak ke pangkalan LPG 3 Kg oleh Tim Penyelidik Pertamina di Kecamatan Bangko, Tabir, Tabir Ilir, Pematang Kandis, Pemenang dan Pemenang Barat Kabupaten Merangin.
Baca juga: Jual LPG diatas harga eceran lima pangkalan di Lahat mendapat sanksi Pertamina
"Ditemukan empat pangkalan yang menjual LPG 3 Kg Bersubsidi di atas HET yaitu Rp25.000-Rp28.000 per tabung serta kedapatan tidak memasang plang/papan nama,” kata Umar.
Sanksi yang diberikan kepada pangkalan itu berupa surat peringatan pertama, serta pengurangan alokasi sementara antara 50-100 tabung per bulan selama tiga bulan.
Apabila di kemudian hari masih melakukan kesalahan yang sama, maka akan diberikan surat teguran kedua sekaligus pengurangan alokasi sebesar 50 persen secara permanen.
Pangkalan tersebut berasal dari Desa Simpang Limbur, Desa Bukit Bungkul, Desa Lantak Seribu, dan Desa Pinang Merah Merangin.
"Pertamina menghimbau agar masyarakat selalu membeli LPG 3 Kg Bersubsidi di pangkalan resmi dengan harga sesuai dengan HET, di Kabupaten Merangin sebesar Rp18.000 per tabung,” ujar Umar.
Adapun ciri-ciri pangkalan LPG resmi Pertamina memiliki plang warna hijau yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi, menyebutkan HET, terdapat nomor kontak pangkalan serta Call Center Pertamina 135.
Pertamina memastikan distribusi dan ketersediaan stok LPG 3 Kg Bersubsidi hingga di titik pangkalan, dan mengimbau agar dijual ke masyarakat yang berhak, yakni rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.
Bagi golongan mampu, usaha kecil dan menengah, dapat beralih menggunakan LPG Non Subsidi yang saat ini tersedia dalam kemasan Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg.
Sejauh ini, ketersediaan LPG di Kabupaten Merangin disalurkan melalui tiga agen dan 252 pangkalan resmi.
Adapun konsumsi LPG 3 Kg di Jambi sebesar 5.714 Metrik Ton selama libur panjang dan cuti bersama akhir Oktober 2020.
"Jika masyarakat menemukan kecurangan yang dilakukan baik oleh agen maupun pangkalan resmi Pertamina, dapat menghubungi Call Center 135,” kata Umar.
Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina MOR II Umar Ibnu Hasan di Palembang, Jumat, mengatakan, kecurangan terungkap saat dilakukannya sidak ke pangkalan LPG 3 Kg oleh Tim Penyelidik Pertamina di Kecamatan Bangko, Tabir, Tabir Ilir, Pematang Kandis, Pemenang dan Pemenang Barat Kabupaten Merangin.
Baca juga: Jual LPG diatas harga eceran lima pangkalan di Lahat mendapat sanksi Pertamina
"Ditemukan empat pangkalan yang menjual LPG 3 Kg Bersubsidi di atas HET yaitu Rp25.000-Rp28.000 per tabung serta kedapatan tidak memasang plang/papan nama,” kata Umar.
Sanksi yang diberikan kepada pangkalan itu berupa surat peringatan pertama, serta pengurangan alokasi sementara antara 50-100 tabung per bulan selama tiga bulan.
Apabila di kemudian hari masih melakukan kesalahan yang sama, maka akan diberikan surat teguran kedua sekaligus pengurangan alokasi sebesar 50 persen secara permanen.
Pangkalan tersebut berasal dari Desa Simpang Limbur, Desa Bukit Bungkul, Desa Lantak Seribu, dan Desa Pinang Merah Merangin.
"Pertamina menghimbau agar masyarakat selalu membeli LPG 3 Kg Bersubsidi di pangkalan resmi dengan harga sesuai dengan HET, di Kabupaten Merangin sebesar Rp18.000 per tabung,” ujar Umar.
Adapun ciri-ciri pangkalan LPG resmi Pertamina memiliki plang warna hijau yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi, menyebutkan HET, terdapat nomor kontak pangkalan serta Call Center Pertamina 135.
Pertamina memastikan distribusi dan ketersediaan stok LPG 3 Kg Bersubsidi hingga di titik pangkalan, dan mengimbau agar dijual ke masyarakat yang berhak, yakni rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.
Bagi golongan mampu, usaha kecil dan menengah, dapat beralih menggunakan LPG Non Subsidi yang saat ini tersedia dalam kemasan Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg.
Sejauh ini, ketersediaan LPG di Kabupaten Merangin disalurkan melalui tiga agen dan 252 pangkalan resmi.
Adapun konsumsi LPG 3 Kg di Jambi sebesar 5.714 Metrik Ton selama libur panjang dan cuti bersama akhir Oktober 2020.
"Jika masyarakat menemukan kecurangan yang dilakukan baik oleh agen maupun pangkalan resmi Pertamina, dapat menghubungi Call Center 135,” kata Umar.