Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Lubuk Linggau Faisal Yamani mengatakan pemberian bantuan ini merupakan manfaat tambahan yang diberikan badan penyelenggara kepada peserta yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Selain itu, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dipastikan mendapatkan uang santunan.
“Melalui bantuan ini kami berharap pekerja yang bisa berdaya kembali (dapat bekerja kembali),” kata Faisal.
Ia mengatakan dalam program JKK itu, pekerja juga mendapatkan manfaat tambahan lain seperti pelatihan keterampilan untuk beradaptasi dengan pekerjaannya yang baru setelah mengalami cacat tubuh.
“Bukan memberikan santuan, kami juga tetap mendorong pekerja agar bisa menata hidupnya kembali,” kata dia.
Kepala Kantor Cabang Muara Enim Ruzian Dedy selaku yang membawahi KCP Lubuk Linggau menambahkan BPJAMSOSTEK terus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, tentunya selain santunan juga memberikan dorongan moril agar tenaga kerja tersebut siap bekerja kembali di posisi barunya dalam perusahaan tersebut.
"Tentunya melalui dukungan moril ini, kami berharap pekerja tetap semangat walau sudah dalam keterbatasan," kata dia.
Salah seorang penerima bantuan manfaat tambahan ini, Dedy yang merupakan karyawan PT Prima Buana Karunia, mengatakan, dirinya termotivasi lagi untuk bekerja setelah mendapatkan bantuan kaki palsu ini.
“Saya sudah hampir enam bulan tidak bekerja karena mengalami musibah saat bekerja. Setelah dapat kaki palsu ini, saya termotivasi dan berharap bisa secepatnya bekerja kembali,” kata dia.
Kepala Departemen SDM PT Prima Buana Karunia, Imron, mengatakan perusahaannya sangat berterima kasih atas adanya manfaat tambahan dari keikutsertaan menjadi peserta BPJAMSOSTEK ini.
“Sejak berdiri, perusahaan kami mengikutsertakan semua karyawan ke program BPJAMSOSTEK, bahkan untuk empat program sekaligus (JKK, JHT, JKM dan JP) tak lain agar pekerja benar-benar terlindungi sehingga fokus dalam bekerja,” kata dia.
Ia mengatakan perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan yang memiliki ladang usaha di Musi Rawas Utara ini telah mendaftarkan sebanyak 67 tenaga kerja sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
“Saat Dedy mengalami kecelakaan kerja pada 6 Februari lalu, respon dari BPJAMSOSTEK juga cepat, dengan langsung memberikan arahan ke perusahaan sehingga proses administrasi pencairan santunan juga cepat yakni mendapatkan senilai Rp94.668.000,” kata Imron.
Ia mengatakan dalam program JKK itu, pekerja juga mendapatkan manfaat tambahan lain seperti pelatihan keterampilan untuk beradaptasi dengan pekerjaannya yang baru setelah mengalami cacat tubuh.
“Bukan memberikan santuan, kami juga tetap mendorong pekerja agar bisa menata hidupnya kembali,” kata dia.
Kepala Kantor Cabang Muara Enim Ruzian Dedy selaku yang membawahi KCP Lubuk Linggau menambahkan BPJAMSOSTEK terus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, tentunya selain santunan juga memberikan dorongan moril agar tenaga kerja tersebut siap bekerja kembali di posisi barunya dalam perusahaan tersebut.
"Tentunya melalui dukungan moril ini, kami berharap pekerja tetap semangat walau sudah dalam keterbatasan," kata dia.
Salah seorang penerima bantuan manfaat tambahan ini, Dedy yang merupakan karyawan PT Prima Buana Karunia, mengatakan, dirinya termotivasi lagi untuk bekerja setelah mendapatkan bantuan kaki palsu ini.
“Saya sudah hampir enam bulan tidak bekerja karena mengalami musibah saat bekerja. Setelah dapat kaki palsu ini, saya termotivasi dan berharap bisa secepatnya bekerja kembali,” kata dia.
Kepala Departemen SDM PT Prima Buana Karunia, Imron, mengatakan perusahaannya sangat berterima kasih atas adanya manfaat tambahan dari keikutsertaan menjadi peserta BPJAMSOSTEK ini.
“Sejak berdiri, perusahaan kami mengikutsertakan semua karyawan ke program BPJAMSOSTEK, bahkan untuk empat program sekaligus (JKK, JHT, JKM dan JP) tak lain agar pekerja benar-benar terlindungi sehingga fokus dalam bekerja,” kata dia.
Ia mengatakan perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan yang memiliki ladang usaha di Musi Rawas Utara ini telah mendaftarkan sebanyak 67 tenaga kerja sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
“Saat Dedy mengalami kecelakaan kerja pada 6 Februari lalu, respon dari BPJAMSOSTEK juga cepat, dengan langsung memberikan arahan ke perusahaan sehingga proses administrasi pencairan santunan juga cepat yakni mendapatkan senilai Rp94.668.000,” kata Imron.