Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengisyaratkan pemerintah sedang menyiapkan dua opsi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk perbaikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan atau perbaikan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Hal yang baru, kedua perppu tersebut juga akan memuat aturan terkait dengan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi selama pilkada berlangsung," kata Mendagri dalam seminar nasional yang berlangsung secara daring, Minggu.
Opsi perppu itu ada dua macam, yakni perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah COVID-19, mulai pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum. Opso kedua, perppu spesifik hanya masalah protokol COVID-19 untuk pilkada dan pemilihan kepala desa.
Mendagri mengatakan bahwa pemerintah akan mengatur sejauh mana keterlibatan sentra penegak hukum terpadu (gakkumdu), meliputi Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran-pelanggaran protkes yang terjadi.
Oleh karena itu, diharapkan penanganannya akan lebih objektif.
Selama ini, kata Mendagri, kalau penegakan hukum berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saja, terasa kurang maksimal efektivitasnya.
Oleh sebab itu, keterlibatan institusi penegak hukum yang memiliki jejaring hingga ke daerah-daerah perlu dilibatkan dalam mendukung kepatuhan terhadap protokol COVID-19.
"Ini perlu dasar hukum juga. Seandainya opsi perppu dibuat, perppu itu bisa mengatur tentang penegakan kepatuhan pencegahan dan penanganan kepatuhan COVID-19," katanya.
Tito melanjutkan, "Apa saja yang harus dilakukan, misal 3M+3T dan seterusnya, kemudian penanganannya seperti apa, termasuk apa saja yang dilarang, berikut sanksi-sanksi hukumnya."
Kalau perppu itu dikeluarkan, kata dia, tentu akan mendapat pertentangan dari masyarakat sipil, terutama yang perhatian terhadap masalah hak melakukan kegiatan berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.
Pemerintah menyiapkan opsi kedua, yaitu perppu yang spesifik mengatur khusus kepatuhan protokol COVID-19 pada pilkada berikut sanksinya.
"Kami sudah menyiapkan juga sanksi itu, di antaranya sanksi administrasi dan pidana," kata Tito.
Sanksi administrasi, secara perinci terbagi atas peringatan pertama, kedua, dan ketiga, hingga terakhir adalah diskualifikasi pasangan calon.
Ia mengutarakan bahwa peringatan sampai dengan diskualifikasi itu harus melalui mekanisme sentra gakkumdu.
"Jadi, melalui pemeriksaan gakkumdu melibatkan Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Dengan demikian, penanganannya akan lebih objektif, tidak sampai peraturan itu disalahgunakan oleh oknum tertentu mendiskualifikasi lawan politiknya," kata Tito.
Opsi mengeluarkan perppu itu masih akan dibahas Minggu malam ini oleh Mendagri.
Berita Terkait
DPR RI setujui Perppu Ciptaker jadi undang-undang
Selasa, 21 Maret 2023 12:13 Wib
Peneliti: Polemik Perppu Cipta Kerja ditunggangi kelompok radikal
Minggu, 15 Januari 2023 10:04 Wib
Presiden: Pencabutan PPKM dan Perpu Ciptaker tidak terkait
Jumat, 30 Desember 2022 16:54 Wib
Mahfud: Perppu Cipta Kerja dikeluarkan karena alasan mendesak
Jumat, 30 Desember 2022 15:57 Wib
Anggota DPR saran Presiden keluarkan Perppu terkait Pemilu 2024
Minggu, 3 Juli 2022 13:34 Wib
Pakar nilai perlu Perppu tentang Pencabutan UU ITE
Jumat, 12 Maret 2021 9:01 Wib
Menteri Sri Mulyani: Butuh gotong royong semua otoritas hadapi krisis COVID-19
Kamis, 8 Oktober 2020 15:58 Wib
Ekonom Indef: Perppu Reformasi Keuangan bukan jawaban saat pandemi
Jumat, 2 Oktober 2020 14:05 Wib