Warga Sumsel kena denda Rp500.000 jika tidak memakai masker

id Pendisiplinan masker, masker, protokol kesehatan, pergub,Perwali penegakan disiplin masyarakat pakai masker, wajib maske

Warga Sumsel kena denda Rp500.000 jika  tidak memakai masker

Mobil sidang keliling disiapkan mendukung operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat disiplin memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 jika tidak ingin kena sanksi denda hingga Rp500.000.

"Pergub yang mengatur sanksi bagi masyarakat melanggar protokol kesehatan telah diberlakukan pada pertengahan September ini, melalui aturan ini diharapkan efektif mendisiplinkan masyarakat ketika beraktivitas di luar rumah," kata Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya di Palembang, Kamis.

Baca juga: Palembang terbitkan sanksi denda Rp500.000 pelanggar protokol kesehatan

Menurut dia, untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan sebelum memberlakukan sanksi, pihaknya telah melakukan sosialisasi seperti memasang baliho dan spanduk imbauan kepada masyarakat selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik di tempat umum/ramai.

Protokol kesehatan perlu diterapkan masyarakat secara disiplin di era normal baru sekarang ini karena virus corona belum hilang sementara pembatasan sosial dan bekerja dari rumah mulai dilonggarkan, katanya.

Dia menjelaskan kondisi normal baru diharapkan bisa dijaga bersama sehingga tidak terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 yang luar biasa.

Baca juga: Musi Banyuasin berlakukan sanksi denda tegakkan protokol COVID-19
Baca juga: Polres OKU bagikan 4.750 masker gratis


Semua pihak dan lapisan masyarakat untuk tetap mewaspadai COVID-19 sehingga kasus penyebarannya dapat ditekan seminimal mungkin, kata Wagub.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa menambahkan untuk menegakkan disiplin warga di kota zona oranye ini dalam menerapkan protokol kesehatan dikeluarkan peraturan wali kota.

Baca juga: Gubernur Sumsel: Denda tidak gunakan masker segera diberlakukan

Peraturan Wali Kota Palembang (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) telah diberlakukan dan disosialisasikan sejak sepekan terakhir, kini saatnya mulai dilakukan penerapan sanksi hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Melalui perwali tersebut diharapkan dapat melindungi warga Bumi Sriwijaya ini terinfeksi COVID-19, ujar sekda.