Sejumlah Ormas Islam di OKU minta pemerintah tutup tempat hiburan malam

id Ormas Islam OKU, tokoh agama, tutup tempat hiburan, sarang maksiat dan peredaran narkoba,Prostitusi berkedok salon,oku,info oku,info sumsel,sumsel,ber

Sejumlah Ormas Islam di OKU minta pemerintah tutup tempat hiburan malam

Sejumlah tokoh Ormas Islam di Kabupaten OKU (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Sejumlah ormas Islam dan tokoh agama di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan meminta pemerintah daerah setempat menutup tempat hiburan seperti karaoke di wilayah setempat yang sering dijadikan sarang maksiat dan peredaran narkoba.

"Banyak sekali tempat hiburan di Kota Baturaja ini menjadi tempat maksiat," kata Mahmud, salah seorang tokoh agama di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur saat melakukan audensi bersama Bupati OKU, Kuryana Azis di Baturaja, Rabu.

Dalam audensi bersama sejumlah ormas Islam mulai dari GNPF-Ulama, PA 212, Bang Ja'far, Mujahidah, FUI, tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya di Kabupaten OKU tersebut, para ulama ini menyampaikan keluhan masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat hiburan karena disinyalir menjadi sarang maksiat dan peredaran narkoba serta minuman keras ilegal.

"Seperti tempat karaoke C di Kelurahan Sukaraya kami minta ditutup karena masyarakat terganggu sejak beroperasi 3-4 tahun lalu," tegasnya.
Baca juga: Ormas Islam dan MUI OKU tolak RUU HIP
Baca juga: Ormas Islam di Kabupaten OKU bagikan masker antisipasi virus Corona


Alikhan Ibrahim, ulama lainnya menambahkan keberadaan sejumlah tempat hiburan seperti karaoke, spa, panti pijat, warung remang di Kota Baturaja sangat meresahkan masyarakat di wilayah itu.

"Karena disinyalir menjadi tempat peredaran miras ilegal terselubung. Bahkan di Kota Baturaja ini banyak tempat praktek prostitusi berkedok usaha salon," ungkapnya.

Oleh sebab itu, masyarakat setempat khususnya ormas Islam dan para ulama lainnya meminta kepada Pemkab OKU agar menutup operasional tempat hiburan yang menjadi sarang maksiat supaya tidak mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.

Sementara itu, Bupati OKU, Kuryana Azis menyampaikan terkait pengawasan dan penertiban tempat hiburan ini merupakan wewenang aparat seperti Satpol PP wilayah setempat.

"Semua ada aturan seperti jam operasional. Jika pihak pengelola tempat hiburan melanggar akan diberikan sanksi bisa berupa teguran. Namun, bila masih membandel akan ditutup," tegasnya.
Baca juga: Majelis Ormas Islam: Waspadai gerakan Islamphobia dan radikalisme
Baca juga: Ormas Islam OKU tolak RUU HIP