Ormas Islam OKU tolak RUU HIP

id Ormas Islam, tolak RUU HIP, Ogan Komering Ulu, siap aksi besar-besaran

Ormas Islam OKU tolak RUU HIP

Ormas Mujahid dan Mujahidah Kabupaten OKU dengan tegas menolak RUU HIP. (ANTARA/Edo Purmana/20)

Baturaja (ANTARA) - Organisasi Masyarakat (Ormas) Mujahid dan Mujahidah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menolak tegas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diajukan beberapa fraksi di DPR RI pusat.

"Kami mendukung keputusan MUI Pusat yang didukung MUI daerah dan dua ormas Islam besar yakni NU dan Muhammadiyah yang menolak tegas RUU HIP," kata Alikhan Ibrahim selaku perwakilan Mujahid dan Mujahidah Ogan Komering Ulu (OKU) di Baturaja, Senin.

Dia menegaskan, sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam GNPF Ulama, PA 212, FUI, Bang Japar dan Mujahidah OKU sudah mengeluarkan surat pernyataan penolakan secara tegas terkait RUU HIP tersebut.

Menurut dia, penolakan tersebut karena RUU HIP tidak memasukkan TAP MPRS Nomor : XXV Tahun 1966 Tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunismenya.

RUU tersebut juga dinilai memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila sehingga rentan tersusupi oleh paham komunisme di dalamnya.

"Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila pertama tidak dimasukkan ke dalam inti utama tapi digantikan dengan gotong-royong," katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya mencurigai adanya upaya untuk melakukan pengaburan makna sebenarnya Pancasila serta cenderung diarahkan ke paham sosialis atau komunisme.

"Apabila tuntutan umat Islam ini diabaikan oleh DPR RI dan tetap saja bersikukuh meloloskan RUU HIP, maka kami siap jihad fisabilillah," tegas Alikhan.

Hal senada ditegaskan Romzah selaku penasehat utama Mujahid dan Mujahidah OKU menilai RUU HIP telah membuat kegaduhan dan reaksi keras dari umat Islam sehingga harus dibatalkan.

Dia menegaskan, pihaknya akan menggelar aksi jika tuntutan pembatalan RUU HIP tidak dibatalkan oleh DPR RI.

"Kami siap melaksanakan aksi besar-besaran seperti 212 lalu jika DPR RI masih ngotot membahasnya," tegasnya.