Mantan Menag sebut UUD 1945 dijiwai Piagam Jakarta

id Lukman Hakim Saifuddin,Pancasila,UUD 1945,Piagam Jakarta

Mantan Menag sebut UUD 1945 dijiwai Piagam Jakarta

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 dijiwai Piagam Jakarta sehingga sejatinya tidak dipisahkan dan dipertentangkan.

"Piagam Jakarta itu menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, menjiwai UUD 1945," kata Lukman dalam bedah buku "Wawasan Pancasila" yang digelar secara daring, Rabu.

Dia mengatakan di banyak negara, lingkungan peradilan hanya mengenal peradilan umum dan militer.

Baca juga: Hakim sebut Lukman Hakim Saifuddin terima Rp70 juta

Sementara dalam UUD 1945 pada pasal 24 ayat 2, kata dia, menyebut kekuasaan kehakiman mengenal empat peradilan yaitu umum, agama, militer dan tata usaha negara.

Baca juga: Hakim : KPK harus kembalikan uang disita di ruang kerja Lukman Hakim

"Apakah ini praktik diskriminatif? Tidak! Karena itu dijiwai Piagam Jakarta," kata Lukman yang pernah menjadi anggota legislatif.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan Indonesia juga mengakui hukum agama. Agama meskipun tidak menjadi ideologi bangsa tetapi konstitusi mengakui dan mengakomodir.

Dia mencontohkan terdapat banyak undang-undang yang merupakan cerminan hukum agama yang tertuang dalam regulasi perhajian, zakat, pernikahan dan lain-lain.
Baca juga: Menag Lukman Hakim gelar malam konsolidasi untuk petugas haji di Arab Saudi
Baca juga: Saksi sebut terima pengumpulan uang untuk transportasi Menteri Agama