Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 dijiwai Piagam Jakarta sehingga sejatinya tidak dipisahkan dan dipertentangkan.
"Piagam Jakarta itu menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, menjiwai UUD 1945," kata Lukman dalam bedah buku "Wawasan Pancasila" yang digelar secara daring, Rabu.
Dia mengatakan di banyak negara, lingkungan peradilan hanya mengenal peradilan umum dan militer.
Baca juga: Hakim sebut Lukman Hakim Saifuddin terima Rp70 juta
Sementara dalam UUD 1945 pada pasal 24 ayat 2, kata dia, menyebut kekuasaan kehakiman mengenal empat peradilan yaitu umum, agama, militer dan tata usaha negara.
Baca juga: Hakim : KPK harus kembalikan uang disita di ruang kerja Lukman Hakim
"Apakah ini praktik diskriminatif? Tidak! Karena itu dijiwai Piagam Jakarta," kata Lukman yang pernah menjadi anggota legislatif.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan Indonesia juga mengakui hukum agama. Agama meskipun tidak menjadi ideologi bangsa tetapi konstitusi mengakui dan mengakomodir.
Dia mencontohkan terdapat banyak undang-undang yang merupakan cerminan hukum agama yang tertuang dalam regulasi perhajian, zakat, pernikahan dan lain-lain.
Baca juga: Menag Lukman Hakim gelar malam konsolidasi untuk petugas haji di Arab Saudi
Baca juga: Saksi sebut terima pengumpulan uang untuk transportasi Menteri Agama
Berita Terkait
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib
Majelis hakim tolak keberatan Karen Agustiawan
Senin, 4 Maret 2024 12:44 Wib
Hakim cecar Andhi Pramono karena beri jawaban tidak logis
Jumat, 1 Maret 2024 17:05 Wib
Kuasa hukum minta hakim bebaskan Dadan dari semua dakwaan dan tuntutan
Kamis, 29 Februari 2024 16:17 Wib
Hakim kabulkan pencabutan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham
Rabu, 20 Desember 2023 15:32 Wib
Prabowo janjikan perbaiki kualitas hidup dan gaji hakim
Selasa, 12 Desember 2023 22:34 Wib
Kuasa hukum: Majelis hakim gugurkan gugatan PMH kepada Prabowo-Gibran
Minggu, 26 November 2023 16:10 Wib
Hakim PN Jaksel tolak gugatan praperadilan eks Mentan SYL
Selasa, 14 November 2023 13:49 Wib