Jakarta (ANTARA) - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan transparan dan obyektif dalam menangani kasus Djoko Tjandra.
"Kami akan transparan dan obyektif untuk menuntaskan apa yang terjadi," kata Komjen Sigit di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7).
Setiap perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik.
Kabareskrim berujar bahwa keberhasilan upaya Polri menangkap Djoko Soegiarto Tjandra merupakan bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus ini.
"Ini tentunya menjawab keraguan publik selama ini apa Polri bisa menangkap yang bersangkutan," katanya.
Sigit menegaskan dalam menangani kasus Djoko Tjandra, pihaknya sejak awal telah berkomitmen untuk menangkapnya.
"Dan hari ini, kami tunjukkan komitmen kami bahwa Djoko Tjandra bisa kami amankan dan kami tangkap," kata Kabareskrim.
Dalam melacak keberadaan Djoko Tjandra, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah membentuk Tim Khusus Bareskrim Polri.
Setelah penyelidikan intensif, Tim Khusus akhirnya mengendus keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia.
Kemudian Kapolri Idham mengirimkan surat kepada Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
"Kapolri mengirim surat ke Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari. Tadi siang didapat info (keberadaan) yang bersangkutan, target bisa diketahui," tutur mantan Kadiv Propam Polri ini.
Kamis (30/7) sore, Tim Khusus dan Kadiv Propam Polri terbang ke Malaysia dan menangkap Djoko Tjandra.
"Alhamdulillah berkat kerja sama Bareskrim dan Polisi Diraja Malaysia, Djoko Tjandra sudah berhasil kami tangkap," imbuhnya.
Sebelumnya, kabar penangkapan Djoko Tjandra ini tersebar tak lama setelah Kepolisian mengumumkan penetapan tersangka terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dalam kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra.
Anita menjadi tersangka menyusul eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka lebih dulu.
Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.