Polisi kejar mucikari penyedia PSK anak untuk WNA

id polda metro jaya,fbi,interpol

Polisi kejar mucikari penyedia PSK anak untuk WNA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin lantaran terlibat kasus prostitusi anak di bawah umur. ANTARA/Fianda Rassat

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya tengah memburu seorang mucikari berinisial A diduga sebagai penyedia pekerja seks komersil (PSK) anak di bawah umur untuk buronan Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat, Russ Albert Medlin.

"Satu DPO (daftar pencarian orang) yang masih dikejar yakni inisial A yang menyiapkan anak di bawah umur ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.

Dijelaskan Yusri, mucikari berinisial A tersebut adalah seorang perempuan berusia sekitar 20 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik Polda Metro Jaya mendapati ada tiga orang anak di bawah umur yang menjadi korban Medlin.

"Ketika nanti tertangkap baru bisa ketahui apakah ada korban korban anak yang lain karena memang dia yang bawa," ujarnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Russ Albert Medlin pada pada 15 Juni 2020 dalam perkara prostitusi anak.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap tersangka dan mendapati jika yang bersangkutan adalah buronan FBI dan Interpol dalam kasus penipuan investasi Bitcoin di AS.

Total uang yang berhasil dibawa kabur oleh Medlin mencapai 722 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun.

Informasi tersebut didapatkan dari red notice Interpol dengan nomor A-10017/11-2016,
tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dengan tersangka Russ Albert Medlin.

Saat ini tersangka masih mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sembari menjalani proses hukum dan menunggu kesepakatan ekstradisi antara Mabes Polri dan Kedubes AS.

Dalam perkara prostitusi anak tersebut polisi menjerat Medlin dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

Medlin juga diketahui pernah dua kali dihukum penjara selama dua tahun pada 2006 dan 2008 oleh Pengadilan Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat dalam perkara pencabulan anak di bawah umur.