Polisi tangkap pelaku pembunuhan satwa dilindungi

id polres kapuas,satwa dilindungi kategori f2, satwa dilindungi bksda, hewan dilindungi artinya, satwa yang dilindungi adalah, hewan dilindungi bksda, he

Polisi tangkap pelaku pembunuhan satwa dilindungi

Barang bukti pembunuhan satwa dilindungi yang berhasil diamankan di Polsek Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Minggu (14/6/2020). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria yang diduga membunuh seekor bekantan yang merupakan satwa dilindungi.

"Pelaku Samani alias Bapak Rani warga Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat telah kami tangkap beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolsek Kapuas Barat Iptu Eko Sutrisno di Kuala Kapuas, Senin.

Baca juga: KLHK ungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi lutung jawa

Kejadian ini berawal dari adanya unggahan di media sosial Instagram pada Sabtu (13/6), telah terjadi pembunuhan satwa dilindungi yang diketahui seekor bekantan di Desa Sei Pitung RT 01, Kecamatan Kapuas Barat.

Berbekal dari informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Minggu (14/6), di pinggir sungai dekat rumah pelaku.

Baca juga: Polisi tangkap pembawa ribuan burung tanpa dokumen

"Pelaku melakukan pembunuhan satwa dilindungi ini menggunakan satu unit senapan angin dengan laras kaliber 5,5 mm," katanya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti satu unit senapan angin, daging mentah satwa dilindungi seberat sekitar 9,3 kilogram dan daging yang sempat dimasak seberat sekitar 3 kilogram dibawa ke Polsek Kapuas Barat untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: BBKSDA Riau rawat dua bayi kucing hutan temuan masyarakat

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.