Polisi serahkan aktor Dwi Sasono ke RSKO Cibubur

id Dwi sasono,narkoba,ganja,pengguna narkoba,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

Polisi serahkan aktor Dwi Sasono ke RSKO Cibubur

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) bersama Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Vivick Tjangkung (kiri) menyampaikan keterangan pers pada rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Dwi Sasono (berdiri tengah) di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan akan menyerahkan aktor Dwi Sasono ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur untuk menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.

"Betul, sudah turun suratnya. Hasil asesmennya memutuskan DS untuk direhabilitasi," kata Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyatakan, hasil asesmen BNNK  mengabulkan permohonan rehabilitasi Dwi Sasono.

Yusri kemudian mengatakan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Selasa pagi ini akan langsung memberangkatkan Dwi Sasono ke RSKO Cibubur untuk menjalani proses rehabilitasi.

"Pagi ini jam 10.00 WIB penyidik Polres Jaksel akan memberangkatkan DS ke RSKO," papar Yusri.

Dwi Sasono ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Pondok Labu, Cilandak, pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15,6 gram ganja disimpan di atas lemari di dalam rumahnya suami Widi Mulia tersebut.

Dwi Sasono alias DS terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara.