Zona merah COVID-19 di Sumsel bertambah, gugus tugas minta lakukan ini

id covid sumsel,zona merah,status zona merah,covid-19,info sumsel,gugus tugas,pasien positif covid-19,virus corona

Zona merah COVID-19 di Sumsel bertambah, gugus tugas minta lakukan ini

Ilustrasi (ANTARA/HO)

Daerah zona merah di Sumsel per 10 Mei terdiri atas Kota Palembang dengan 150 kasus, Lubuklinggau 35 kasus, Banyuasin 15 kasus, Prabumulih 13 kasus dan OKU (zona merah) 11 kasus
Palembang (ANTARA) - Wilayah dengan status Zona merah COVID-19 di Provinsi Sumatera Selatan bertambah menjadi lima wilayah dengan tambahan baru yakni Kabupaten Banyuasin yang sudah ditemukan penularan transmisi lokal meski orang positif baru mencapai 15 kasus.

"Di Banyuasin sudah terjadi penularan antara generasi kedua ke generasi ketiga dan memenuhi kriteria terjadinya transmisi lokal," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Sumatera Selatan Yusri di Palembang, Minggu.

Daerah zona merah di Sumsel per 10 Mei terdiri atas Kota Palembang dengan 150 kasus, Lubuklinggau 35 kasus, Banyuasin 15 kasus, Prabumulih 13 kasus dan OKU (zona merah) 11 kasus.

Total kasus di lima zona merah tersebut mencapai 224 kasus atau 80 persen dari 278 kasus yang ada di Sumsel pada 10 Mei, maka gugus tugas meminta masyarakat di wilayah zona merah agar waspada dan mematuhi imbauan pemerintah.

Baca juga: Update 10 Mei: Seperempat dari 278 kasus positif COVID-19 di Sumsel dinyatakan sembuh, tujuh dari Palembang

Baca juga: Penambahan 51 kasus positif COVID-19 hari ini paling banyak ditemukan di Sumsel


Gugus tugas Sumsel meminta agar petugas kesehatan di wilayah zona merah mempercepat pelacakan terhadap orang-orang yang berkontak dengan kasus positif, kemudian orang-orang itu harus dikarantina di tempat khusus baik di rumah atau lokasi karantina dari pemerintah selagi menunggu hasil uji swab.

"Pastikan orang yang dikarantina ini tidak keluar dan kalau bisa keluarganya juga, tapi mereka perlu dibantu agar karantinanya efektif," tambah dia.

Bentuk bantuan itu terutama bahan pangan dan dukungan tetangga, kata dia, dalam hal ini gugus tugas kabupaten/kota berperan memastikan kebutuhan pangan orang-orang yang dikarantina telah terpenuhi sampai dinyatakan benar-benar aman dari COVID-19.

Selain itu para pemangku kepentingan wilayah zona merah harus tegas dalam mengawasi mobilisasi masyarakat di dalam wilayah maupun antar wilayah mengingat 70 persen kasus positif COVID-19 di Sumsel tidak menunjukan tanda-tanda atau Orang Tanpa Gejala (OTG).

"Kemudian hal terpenting adalah kesadaran menggunakan masker, masyarakat harus membiasakan pakai masker karena itulah upaya terbaik yang bisa dilakukan saat ini," katanya.