KPPU awasi jasa rapid test di rumah sakit cegah ketidakwajaran harga

id KPPU ,Persaingan Usaha,rumah sakit,rapid test,usaha rumah sakit,COVID-19,corona,virus,paket kesehatan,jasa,konsul keseha

KPPU awasi jasa rapid test di rumah sakit cegah ketidakwajaran harga

Petugas kesehatan memeriksa sampel darah saat Rapid Test COVID-19 di Taman Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/4/2020). (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj)

Jangan pula mencari kesempatan dalam kesempitan, karena sebenarnya rapid test ini bukan suatu proses penyembuhan tapi proses untuk mengambil keputusan untuk mengisolasi diri
Palembang (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan pengawasan terhadap jasa rapid test atau tes diagnostik cepat virus corona (COVID-19) di sejumlah rumah sakit setelah ditemukan ketidakwajaran dari sisi teknis dan harga.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha Guntur Saragih Wilayah II (Lampung, Jambi, Sumsel, Babel dan Bengkulu), Jumat, mengatakan pengawasan akan diperketat untuk wilayah II merujuk kejadian di beberapa rumah sakit di Jakarta.

"Sejauh ini memang belum ada temuan, tapi kami tetap melakukan pengawasan karena rapid test ini sedang banyak dicari masyarakat," kata dia.

Ia mengatakan KPPU sempat menemukan jasa rapid test ini dijadikan dalam bentuk paket kesehatan di sejumlah rumah sakit di Jakarta dengan layanan tarif yang berbeda-beda mulai dari Rp500.000 hingga Rp3 juta.

Selain itu, KPPU juga ingin berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pentingnya konsultasi lanjutan bagi pasien yang dinyatakan positif maupun negatif ke dokter spesialis, setelah hasil rapid test keluar.

"Mengapa ini sangat penting diawasi, karena rentan sekali terjadi persaingan usaha yang tidak sehat," kata dia.

Padahal di tengah pandemi COVID-19 ini, setiap pelaku usaha sepatutnya turut membantu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai virus ini.

Kondisi ini seakan menjadi kontra produktif di tengah daya beli masyarakat yang menurun. Keinginan untuk melakukan rapid test secara mandiri ini sepatutnya mendapatkan dukungan berbagai pihak.

"Jangan pula mencari kesempatan dalam kesempitan, karena sebenarnya rapid test ini bukan suatu proses penyembuhan tapi proses untuk mengambil keputusan untuk mengisolasi diri," kata dia.

Terkait pernyataan dari Menteri BUMN Erick Thohir bahwa ada mafia alat kesehatan di Indonesia, sejauh ini KPPU sedang menindaklanjutinya.

KPPU sangat mengharapkan Kementerian BUMN dapat memberikan bukti, jika praktek tersebut terbukti benar.