Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil Tin Zuraida yang merupakan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
Tin diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Tin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB.
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap PNS/Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB Tin Zuraida sebagai saksi untuk tersangka HS," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yaitu adovokat Yosef B Badeoda, Albert Christian Kairupan karyawan swasta, dan Lusi Indriati, istri dari tersangka Hiendra.
KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka tersebut.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono swasta atau menantunya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Tin.evakuasi temukan dua korban tanah longsor di Kebumen
Minggu, 10 November 2024 14:55 Wib
Dokter spesialis anak: Pendonor ASI harus memiliki fisik sehat
Selasa, 16 Juli 2024 15:04 Wib
Unsri Palembang raih anugerah Komisi Informasi Publik
Rabu, 14 Desember 2022 18:39 Wib
Polda Sumsel terima dana hibah pemkab untuk rekrutmen bintara
Kamis, 10 Juni 2021 9:52 Wib
KPK panggil dua saksi terkait kasus rintangi penyidikan Nurhadi
Selasa, 30 Maret 2021 11:32 Wib
KPK panggil istri Nurhadi sebagai saksi kasus rintangi penyidikan
Jumat, 26 Maret 2021 12:00 Wib
KPK kembali panggil istri mantan Sekretaris MA Nurhadi
Selasa, 19 Januari 2021 14:42 Wib
KPK ingatkan istri Nurhadi kooperatif hadiri panggilan penyidik
Rabu, 13 Januari 2021 10:06 Wib