Jakarta (ANTARA) - DPR RI membantah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam pembahasan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Tidak mungkin kalau kami tidak melibatkan KPK. Semua undang-undang yang dibuat di DPR itu pasti melibatkan mitra," kata Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang mewakili DPR dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan pemerintah dan DPR di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Meski membantah KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan, Arteria mengakui saat rancangan undang-undang tersebut akan disahkan tahap pertama oleh baleg, pimpinan KPK saat itu meminta untuk bertemu dengan Menkumham.
Baca juga: UU baru KPK , klaim bergizi kok melemahkan
Padahal pada saat bersamaan, menurut Arteria, Menkumham sedang melakukan pembahasan tingkat pertama di baleg sehingga seolah-seolah KPK tidak diundang.
Saat pembahasan tingkat kedua, pihak-pihak yang keberatan dengan rancangan undang-undang pun disebutnya telah diberi ruang.
Baca juga: Wapres nilai UU KPK tidak lemahkan penindakan korupsi
Terkait mulusnya pembahasan dalam rapat paripurna, ia mengatakan semua fraksi hadir dan semua menyetujui rancangan tersebut, meski beberapa fraksi keberatan dengan penunjukan dewan pengawas oleh presiden.
"Akhirnya dengan melakukan pembahasan-pembahasan lanjutan akhirnya bisa disepakati, tetapi secara prinsip yang lain-lainnya semua sudah setuju dalam konteks substansi dan materi muatan,'' ucap Arteria.
Sebelumnya, KPK mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rancangan undang-undang perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan badan legislatif (Baleg) DPR.
Baca juga: DPR bantah ada penyelundupan hukum dalam revisi UU KPK
Bahkan mantan pimpinan KPK Laode M Syarif mengatakan Menkumham Yasonna H Laoly berbohong soal akan mempertemukan KPK dengan DPR untuk membahas revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Laode juga mengatakan Yasonna pun berbohong telah berdiskusi dengan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif terkait pembahasan revisi UU KPK tersebut di kantor Kemenkumham pada Kamis, 12 September 2019.
Baca juga: KPK respons uji materi revisi UU KPK tidak diterima MK
Berita Terkait
Menkum tegaskan ibu kota masih di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Selasa, 19 November 2024 15:43 Wib
Lazzarini: UNRWA terus beroperasi di Palestina hinggatitik terakhir
Kamis, 14 November 2024 10:57 Wib
Mencegah kekerasan dalam rumah tangga berujung pada femisida
Sabtu, 9 November 2024 14:34 Wib
Presiden arahkan perumusan upah minimum pascaputusan MK
Senin, 4 November 2024 19:54 Wib
Pasutri aniaya anak hingga patah tulang
Kamis, 31 Oktober 2024 8:47 Wib
MK nilai guru honorer harus diprioritaskan jadi PPPK
Rabu, 16 Oktober 2024 16:58 Wib
Hakim beberkan alasan vonis bebas terdakwa penyelamat Landak Jawa
Kamis, 19 September 2024 16:52 Wib
Dirjen HAM soroti peningkatan kasus anak berkonflik dengan hukum, desak revisi UU SPPA
Minggu, 15 September 2024 16:00 Wib