Ketua KPK: Harun Masiku pasti ditangkap

id Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri,Harun Masiku, buron, korupsi,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumse

Ketua KPK: Harun Masiku pasti ditangkap

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kedua dari kiri) berdialog dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) Hasto Atmojo (kanan) usai menggelar pertemuan tertutup di Gedung LPSK Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (29/1/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan tersangka perkara suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku, pasti akan ditangkap.

"Pasti saudara HM kita tangkap," katanya usai menyambangi Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) Ciracas, Jakarta Timur, Rabu siang.

Baca juga: KPK panggil Komisioner KPU Sumsel terkait suap pengurusan PAW

Menurut Firli jajarannya hingga sekarang masih melakukan pengejaran terhadap Harun dengan melibatkan laporan dari setiap masyarakat yang mengetahui persembunyian buron sejak Kamis (9/1) itu.

"Kita sudah lakukan pengejaran ke beberapa daerah, sampai hari ini kita masih bekerja, kalau ada masyarakat tahu, kasih tahu kita pasti kita lakukan penangkapan," ujarnya.

Baca juga: KPK: Tidak benar kami sembunyikan tersangka Harun

Firli mencontohkan seorang pelaku koruptor yang buron selama lima tahun berhasil ditangkap jajaran KPK.

KPK bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap satu buron terpidana kasus pembobolan bank di Lampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay saat menginap di kawasan Tanjung Benoa, Bali pada Februari 2019.

Penangkapan terhadap oknum legislator Lampung itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tertanggal 21 Mei 2014, yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.

Baca juga: Ronny Franky Dicopot di tengah pusaran kasus Harun Masiku

"Ada anggota DPR di Bali kita tangkap inisial A. Itu ditangkap oleh KPK," katanya.

Firli menambahkan semua berkas perkara di tangan KPK dipastikan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).