
KPU gandeng Dinas Kesehatan rekrut PPK

Baturaja (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menggandeng Dinas Kesehatan setempat untuk bekerja sama dalam perekrutan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah setempat untuk Pilkada 2020.
"Kerja sama ini untuk meminta pihak Dinkes OKU memfasilitasi pemeriksaan kesehatan calon pelamar PPK," kata Ketua KPU OKU Naning Wijaya di Baturaja, Kamis.
Dia menjelaskan, salah satu syarat adminstrasi bagi calon PPK yang harus disampaikan kepada KPU dalam berkas lamaran adalah surat keterangan sehat.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya menggandeng Dinas Kesehatan OKU agar dalam proses seleksi nanti tidak ada calon pelamar PPK yang terkendala dikarenakan bingung memperoleh surat keterangan sehat.
"Bagi calon pelamar PPK bisa mengurus surat keterangan sehat ke puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk Dinas Kesehatan OKU dengan menjelaskan peruntukan pendaftaran sebagai anggota PPK untuk Pilkada OKU September 2020 mendatang," katanya.
Dengan dukungan fasilitasi surat keterangan sehat oleh Dinas Kesehatan tersebut, ia berharap animo masyarakat untuk mendaftar sebagai calon PPK semakin tinggi.
"Pengumuman pendaftaran seleksi calon anggota PPK ini dilaksanakan pada 15-17 Januari 2020. Untuk pendaftarannya masyarakat sudah bisa mendaftar pada 18-24 Januari 2020," katanya.
Terkait kebutuhan PPK untuk pilkada nanti, ia mengatakan, di setiap kecamatan dibutuhkan sebanyak lima orang anggota sehingga untuk 13 kecamatan di OKU direkrut 65 orang PPK dengan masa kerja selama sembilan bulan.
Sedangkan syarat menjadi anggota PPK ini antara lain Warga Negara Indoneisa (WNI) berusia minimal 17 tahun, belum pernah menjabat dua kali periode sebagai anggota PPK dalam jabatan yang sama dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
"Untuk berkas persyaratan lainnya yaitu surat pendaftaran bermaterai, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP atau suket dari Disdukcapil, pas foto 4x6 background merah sebanyak lima lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir dan legalisir minimal SLTA, surat keterangan sehat serta surat izin dari atasan langsung bagi ASN, BUMN/BUMD," ujar dia.
Pewarta: Edo Purmana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
