Masinton: Capim KPK hadapi persoalan besar di internal

id Komisi III DPR,calon ketum kpk,ketua kpk,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Masinton: Capim  KPK hadapi persoalan besar di internal

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyampaikan pandangannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat sipil di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (10-9-2019) . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ws.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan calon pimpinan KPK periode 2019—2023 menghadapi persoalan besar yang ada di internal lembaga tersebut, misalnya penentuan status tersangka berdasarkan pemungutan suara di tingkat pimpinan.

"Tugas capim KPK ke depan, dia harus menyadari ada persoalan besar di KPK, yaitu internal. Tidak mungkin bisa bekerja baik kalau internalnya tidak benar," kata Masinton di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Ia menilai ada banyak persoalan di internal KPK yang muncul ke publik sehingga DPR membentuk Pansus Angket KPK melakukan penyelidikan atas tugas dan kewenangan KPK.

Baca juga: Pengamat : Jangan phobia terhadap wacana revisi UU KPK

Masinton mencontohkan oknum pimpinan, penasihat, dan juru bicara KPK menyampaikan persoalan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Namun, Komisi III DPR telah mengonfirmasi kepada anggota KPK Alexander Marwata.

"Tadi Komisi III DPR menanyakan tentang konferensi pers terhadap mantan Deputi Penindakan KPK, ternyata tidak melalui mekanisme yang berlaku di KPK. Bahkan, tiga pimpinan KPK yang lain tidak tahu ada konferensi pers tersebut," ujarnya.

Masinton mengatakan bahwa di internal KPK juga terdapat friksi-friksi, itu terkonfirmasi dari pernyataan Alexander Marwata bahwa sebuah perkara diputuskan berdasarkan pemungutan suara di tingkat pimpinan KPK.

Baca juga: Revisi UU KPK bentuk pembohongan publik

Menurut dia, seharusnya menyangkut nasib dan status hukum seseorang, tidak boleh diputuskan berdasarkan voting, tetapi harus objektif melihatnya yaitu alat bukti yang dicari.

"Itu fungsinya penyelidikan dan penyidikan, menyiapkan alat bukti bukan voting. Itu menampakan beberapa asas dalam penyidikan dan penyelidikan tidak dipatuhi secara hukum acara," ujarnya.

Politikus PDIP itu menilai tidak boleh menentukan status tersangka seseorang berdasarkan voting atau suara terbanyak. Kalau itu dilakukan, mencerminkan bobroknya kondisi di internal KPK namun dipersepsikan baik kepada publik.

Baca juga: Prof Romli nilai revisi UU KPK penuhi unsur filosofis hingga komparatif
Baca juga: Dewas dan Penasihat KPK, kenapa tak disatukan saja ?