PN Palembang vonis tujuh bulan penjara penjual Kukang

id Perdagangan satwa liar, penjual kukang, penjual kukang dituntut lima tahun penjara, satwa liar, primata dilindungi, hew,berita sumsel, berita palemba

PN Palembang vonis tujuh bulan penjara penjual Kukang

Terdakwa penjual Kukang, Santi (39) saat persidangan vonis di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Rabu (4/9) (ANTARA/Aziz Munajar)

Palembang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Klas I A Palembang menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara dan denda Rp5 juta kepada terdakwa penjual satwa dilindungi kukang sumatera.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 bulan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman," kata Ketua Majelis Hakim, Abu Hanifah saat membacakan putusan di PN Klas I Palembang, Rabu.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agustina, terdakwa dinilai terbukti menjual kukang sumatera (Nycticebus coucang) yang termasuk satwa dilindungi.

Terdakwa yakni Santi (39) melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 tahun 1990 di mana setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi.

JPU maupun terdakwa menerima keputusan majelis hakim tersebut, JPU menambahkan bahwa barang bukti berupa delapan ekor satwa kukang tersebut sudah dilepasliarkan ke alam bebas oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Selatan.

Pada persidangan sebelumnya Santi mengaku tidak mengetahui bahwa kukang merupakan satwa dilindungi, Ia baru pertama kali memperdagangkan kukang karena adanya permintaan dari pembeli.

"Saya hanya membantu menjual saja, saya kumpulkan delapan ekor kukang itu dari orang lain dan saya beli seharga Rp100.000, lalu saya jual lagi Rp120.000," tambah Santi.

Ia menyesal telah menjual satwa dilindungi dan mengaku tidak akan melakukannya lagi, namun ia harus mendekam dibalik jeruji.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan Tim Ditreskrimsus Unit 1 Subdit 4 Polda Sumatera Selatan setelah mendengar informasi adanya perdagangan satwa dilindungi di Pasar 16 Ilir Palembang pada Selasa (23/4).

Santi yang merupakan warga Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring sehari-hari diketahui bekerja sebagai pedagang jangkrik.

Kukang sendiri dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endangered Species, sehingga dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional karena Primata nokturnal tersebut masuk ke dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia.