Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta segera menyusun aturan terkait syarat dan standarisasi yang harus dipenuhi untuk pengelolaan bisnis home stay setelah menyusun aturan tentang batasan usaha dan syarat untuk hotel bintang lima dan empat,
“Aturan atau standarisasi pengelolaan home stay akan segera disusun. Tujuannya untuk memastikan kenyamanan bagi konsumen sekaligus menjaga agar tidak muncul masalah sosial di masyarakat,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, penyusunan aturan terkait standar pengelolaan home stay akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, masyarakat serta pemangku kepentingan di wilayah.
“Kami pun perlu mendengarkan masukan dari masyarakat mengenai pengelolaan bisnis home stay. Bagaimanapun juga, masyarakat di wilayah yang akan bersinggungan secara langsung dengan keberadaan bisnis tersebut,” katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta membuka keran untuk bisnis home stay di tengah moratorium penerbitan izin pembangunan hotel bintang satu hingga tiga dengan harapan agar masyarakat juga memperoleh keuntungan dari perkembangan industri pariwisata di Kota Yogyakarta.
Namun demikian, lanjut Heroe, muncul beberapa permasalahan di masyarakat terkait pengelolaan home stay yaitu penggunaan rumah berstatus kontrak untuk kegiatan usaha tersebut sehingga masyarakat di wilayah kesulitan apabila akan menyampaikan masukan.
“Tentunya, akan ada aturan terkait status bangunan yang bisa digunakan untuk menyelenggarakan bisnis home stay dan fasilitas apa saja yang harus ada serta sistem pengelolaannya,” katanya yang menyebut izin tetap harus diajukan sebelum menjalankan bisnis.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Prawirodirjan Ajar Permono mengatakan, ada banyak bangunan di wilayahnya yang dikontrakkan dan oleh pengontrak kemudian digunakan untuk home stay.
“Pemilik bangunan biasanya tinggal di luar kota. Ada beberapa tamu yang diduga kuat membawa minuman keras. Masyarakat pun merasa resah. Ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Yogyakarta Bayu Laksmono mengatakan, akan memaksimalkan upaya sambang pondokan di Kelurahan Prawirodirjan bekerja sama dengan Kampung Panca Tertib yang terbentuk di kelurahan tersebut.
“Kebetulan, fokus kegiatan Kampung Panca Tertib di Kelurahan Prawirodirjan adalah tertib pondokan. Harapannya, masyarakat dan pengelola pondokan memahami aturan yang wajib dipenuhi untuk menjalankan kegiatan usahanya,” katanya.