Ratusan narapidana di Sumsel dapat remisi bebas

id Remisi, kemkumham, remisi hut ri, remisi bebas

Ratusan narapidana di Sumsel dapat remisi bebas

Ilustrasi kamar tahanan (Pixabay) (/)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan memberikan remisi atau pengurangan masa pidana langsung bebas kepada 198 narapidana.

Pemberian remisi tersebut dilakukan seusai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) dalam wilayah Sumsel, kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman D Hury di Palembang, Sabtu.

Dia menjelaskan, pada HUT ke 74 RI ini, pihaknya memberikan pengurangan masa pidana atau remisi umum kepada 7.723 narapidana.

Narapidana yang dinilai menjalani pembinaan dengan baik itu, setelah dikurangi dengan remisi selama satu hingga enam bulan, 198 orang di antaranya dinyatakan bebas pada peringatan hari kemerdekaan tahun ini, katanya.



Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.

Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel.

"Para Kepala LP, Rutan, dan Cabang Rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," ujarnya.

Berdasarkan usulan itu, yang paling banyak mendapat remisi yakni narapidana/warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata Palembang mencapai 1.223 orang.

Kemudian warga binaan Lapas Lubuklinggau sebanyak 629 orang, serta warga binaan Lapas Lahat 608 orang.

Sebelumnya pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah/2019, pihaknya juga telah memberikan remisi khusus kepada 5.000 lebih narapidana beragama Islam.

Para narapidana tersebut diberikan pengurangan masa hukuman selama 15-60 hari atau maksimal selama dua bulan.

Narapidana yang menjalani pembinaan di 20 lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan cabang rutan dalam wilayah provinsi ini tercatat lebih dari 10.000 orang, kata Sudirman.

Upacara penyerahan remisi HUT RI dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Pakjo Palembang dihadiri Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli dan sejumlah pejabat lingkungan Pemkot Palembang serta Pemprov setempat.