Kejari Baturaja pantau pergerakan Ormas terlarang

id Kejari baturaja, kejari pantau ormas, ormas terlarang di oku,Hti, hizbut tahir indonesia

Kejari Baturaja pantau pergerakan Ormas terlarang

ilustrasi: Logo Kejagung, kejaksaan agung . (ist)

Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan memantau pergerakan dua organisasi masyarakat  terlarang di wilayah setempat yang dianggap menyalahi aturan dan bertentangan dengan Pancasila serta UUD 1945.

Menurut Kasi Intel Kejari Baturaja ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Abu Nawas di Baturaja, Senin mengatakan bahwa dua ormas yang dipantau pihaknya tersebut diduga kuat organisasi yang sudah dibubarkan yakni HTI, yang berkamuflase menjadi Majelis Tafsir Al-Quran.

"Dalam kajiannya, Majelis Tafsir ini kebanyakan tentang bahasan Islam akhir jaman," katanya.

Meskipun sebagian besar pengikut ormas ini islam sejati, namun kajian tersebut disinyalir membuat muslim terkotak-kotak sehingga menjurus pada ajaran sesat.

"Dalam kajian pengikutnya dikatakan memang Islam sejati, ada juga yang islam tapi bukan islam, jadi muslim itu terkotak-kotak," jelasnya.

Sedangkan, kata dia, ormas yang kedua yakni organisasi Yahuwa yang sering melakukan perkumpulan di wilayah Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur ini lebih parah lagi karena mencampur adukan beberapa agama.

Organisasi ini, lanjut dia, lebih kepada agama Nasrani yang memiliki kajian mempercayai masih ada agama lain selain Kristen dan Katolik.

"Masalah ini sudah dipantau oleh Kominda tinggal menunggu saja. Pada intinya, setiap organisasi yang dianggap radikal itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45," tegasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten OKU, Iskandar Azis saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya secara terpisah mengaku belum mengetahui adanya organisasi Islam terlarang yang masuk ke OKU.

Namun, lanjut dia, MUI OKU siap melakukan pemantauan terhadap organisasi HTI yang katanya berkamuflase menjadi Majelis Tafsir tersebut yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Kami akan pantau itu, namun jika selagi tidak menyimpang dengan agama dan pancasila serta UUD 45, ya sah-sah saja," ujarnya.