Jakarta (ANTARA) - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyeleksi pendaftar calon pimpinan KPK dengan sejumlah kriteria kapabilitas yang mumpuni.
"Dia harus paham dan memiliki kombinasi kemampuan. Setelah itu harus paham masalah keuangan negara, memahami tentang procurement, pengadaan dan yang terpenting diperlukan komponen yang paham betul mengenai organisasi internal KPK, jadi memahami manajerial organisasi," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih ditemui di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Kamis.
Pendaftaran calon pimpinan (capim) KPK ditutup pada Kamis setelah dimulai sejak 17 Juni 2019.
Yenti menjelaskan seorang calon pimpinan KPK juga harus memiliki kondisi psikologis yang kuat dari tekanan dan memiliki kebijaksanaan.
Pimpinan KPK, ujar Yenti, juga perlu memahami arah pembangunan ekonomi negara.
Menurut Yenti, pimpinan KPK perlu memahami pemberantasan korupsi bukan hanya dari penindakan tetapi juga sisi pencegahan.
Upaya pencegahan melalui penguatan sistem kerja juga perlu dikuasai oleh para calon pimpinan KPK.
"Jadi nanti harus buat sistem, bukan karena dipidana berat kemudian dia takut korupsi lagi, tetapi bagaimana pidana yang berat itu juga membuat orang lain tidak berani korupsi yang juga memang sistem dibangun sehingga memang mereka tidak bisa korupsi," demikian Yenti.
Sistem itu harus dilakukan simultan bersama seluruh pihak baik eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Berita Terkait
KPK ingatkan Raffi Ahmad wajib lapor LHKPN
Kamis, 14 November 2024 13:45 Wib
KPK telusuri dugaan suap kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 15:22 Wib
KPK: Penyidik lacak beberapa lokasi pelarian Sahbirin Noor
Sabtu, 9 November 2024 10:27 Wib
Wakil Ketua KPK Alex gugat larangan pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka
Kamis, 7 November 2024 14:25 Wib
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kabur, KPK cari ke sejumlah lokasi
Kamis, 7 November 2024 10:55 Wib
Menanti sepak terjang Kortastipidkor perkuat pemberantasan korupsi
Kamis, 7 November 2024 9:55 Wib
KPK terbitkan surat penangkapan terhadap Sahbirin Noor
Rabu, 6 November 2024 15:05 Wib
Kewajiban LHKPN, ini kata KPK
Senin, 4 November 2024 9:10 Wib