Palembang perketat uji kir kendaraan

id uji kir kendaraan umum,kir kendaraan,pemkot palembang,kendaraan

Palembang perketat uji kir kendaraan

Arsip - Seorang petugas Dishub memeriksa sebuah kendaraan umum yang mengikuti uji kir. (Antara/Slamet Agus Sudarmojo)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, berupaya memperketat pengujian kelaikan jalan kendaraan bermotor atau uji kir.

Pengujian kendaraan wajib kir seperti kendaraan angkutan umum dan barang perlu diperketat untuk mencegah beroperasinya kendaraan tidak laik jalan serta menekan angka kasus kecelakaan lalu lintas, kata Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda di Palembang, Senin.

Selain itu, tindakan memperketat uji kir perlu dilakukan untuk mendorong masyarakat melakukan pengujian kendaraannya serta memaksimalkan penarikan retribusi dari kendaraan wajib kir.

Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, pihaknya telah melakukan pembenahan gedung tempat pelayanan uji kelaikan kendaraan bermotor serta berupaya menerapkan sistem pelayanan daring (online) memanfaatkan perkembangan teknologi.

Dengan pembenahan itu diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan masyarakat yang memiliki kendaraan wajib kir melakukan pengujian kelaikan jalan kendaraan bermotor setiap enam bulan sekali, jelasnya.

Melalui peningkatan pelayanan tersebut diharapkan penarikan retribusi dari pelayanan uji kelaikan kendaraan bermotor pada 2019 ini bisa lebih besar dari tahun sebelumnya.

Kontribusi pelayanan kir terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pada dalam beberapa tahun terakhir sekitar Rp3,5 miliar dan diharapkan pada tahun ini bisa mencapai diatas Rp4 miliar.

Untuk meningkatkan PAD dari retribusi uji kelaikan jalan kendaraan bermotor itu, pihaknya mengharapkan partisipasi dari masyarakat yang memiliki kendaraan wajib kir untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan tepat waktu, ujarnya.