Polda Sumsel persempit peredaran narkoba

id irjen Pol Zulkarnain Adinegara,Kapolda Sumatera Selatan,peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif,berita sumsel, berita palembang, antara s

Polda Sumsel persempit peredaran narkoba

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara. (ANTARA News Sumsel/ Feny Selly)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus berupaya mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya yang kasusnya akhir-0akhir ini terus meningkat.

Berdasarkan data dalam dua tahun ini tercatat peningkatan kasus narkoba, pada 2017 tercatat 1.690 kasus kemudian pada tahun berikutnya meningkat menjadi 1.851 kasus, kondisi ini tidak boleh dibiarkan, kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Palembang, Kamis.

Untuk melindungi masyarakat menjadi korban penyalahgunaan barang terlarang itu, pihaknya berupaya melakukan berbagai tindakan yang bisa mempersempit peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel meliputi 17 kabupaten dan kota itu.

Ia menjelaskan, untuk mempersempit peredaran gelap narkoba dan meningkatkan pencegahan penyalahgunaan barang terlarang itu, pihaknya berupaya menggalakkan kegiatan penyuluhan serta penegakan hukum secara tegas kepada jaringan pengedar narkoba.

Selain melakukan penyuluhan dan operasi penegakan hukum, pihaknya juga berupaya mengajak seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi memberantas peredaran gelap narkoba.

"Narkoba perlu diberantas bersama, jangan biarkan bandar dan pengedarnya bebas menjual barang terlarang yang mengandung zat penghancur syaraf yang mengakibatkan penggunanya tidak dapat berpikir jernih, serta bisa merusak mental anak-anak/pemuda generasi penerus bangsa," ujarnya.

Hingga saat ini cukup banyak masyarakat menjadi korban penyalahgunaan narkoba, untuk itu perlu digalakkan kegiatan pencegahan dan pemberantasan barang terlarang itu agar korbannya tidak terus bertambah dan ruang gerak peredarannya semakin sempit.

Dalam upaya penegakan hukum, pihaknya berupaya menindak bandar dan pengedar narkoba dengan sanksi hukum maksimal, bahkan bila perlu jika memenuhi ketentuan Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan dikenakan ancaman hukuman mati, katanya.

Penegakan hukum secara tegas perlu dilakukan karena akibat tindakan yang dilakukan seorang bandar dan pengedar narkoba, bisa mengakibatkan puluhan bahkan ratusan orang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, ujar Kapolda.