Polda Sumsel ungkap kasus perampokan bidan desa di Sumsel

id Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara,bidan desa YL,perampokan bidan desa,pelecehan seksual bidan Desa Muara Dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupa

Polda Sumsel ungkap kasus perampokan bidan desa di Sumsel

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnaim Adinega. (ANTARA News Sumsel/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian daerah Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan perampokan dan pelecehan seksual bidan Desa Muara Dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir yang sempat viral di media sosial pada 29 Februari 2019.

"Setelah melalui proses penyelidikan beberapa pekan, anggota reserse kriminal umum bisa menangkap seorang tersangka Rh (29) yang melakukan aksi kejahatan di rumah dinas bidan YL (26)," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Palembang, Senin.

Ketika memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus tersebut, Kapolda menjelaskan dengan tertangkapnya tersangka memperkuat kesimpulan penyidik tidak ada unsur pemerkosaan dalam kejahatan yang menimpa bidan desa YL sebagaimana sebelumnya terungkap melalui hasil visum dan laboratorium forensik.

Hasil visum petugas rumah sakit Bhayankara Palembang dan hasil pemeriksaan laboratorium forensik tidak ada tanda-tanda bidan desa diperkosa ketika terjadi perampokan di rumah dinas yang sekaligus sebagai pusat pelayan kesehatan desa (Puskesdes).

Dengan bukti-bukti yang dihimpun penyidik dan keterangan tersangka, untuk kasus pemerkosaannya tidak bisa dimasukkan dalam berkas penyidikannya, namun kasus perampokannya akan ditambahkan unsur pelecehan seksual.

Sesuai pengakuan tersangka Rh, saat melakukan aksi perampokan berniat untuk memperkosa bidan YL namun tidak dilakukan karena anak korban menangis.

Tersangka tidak melakukan pemerkosaan, namun sempat melakukan aksi pelecehan seksual dengan jari tangannya yang dilaporkan bidan desa sebagai tindakan pemerkosaan, katanya.

Tersangka ditangkap petugas dengan petunjuk telepon seluler korban yang diambil dalam aksi kejahatan itu dan dijual kepada Marozi (31) warga Dusun I, Desa Muara Dua, Kecamatan Pemulutan.

Anggota Reskrimum yang melakukan penyelidikan mengembangkan keterangan pembeli telepon seluler korban yang mengarah tersangka Rh dan dilakukan penangkapan dirumahnya pada Minggu (17/3) sekitar pukul 23:30 WIB

Berdasarkan barang bukti dan keterangan tersangka, pihaknya menetapkan Rh hanya melangar pasal 365 tentang pencurian dengan kekererasan, karena tidak ada unsur pemerkosaan, ujar Kapolda.