27 meter kubik kayu ilegal diamankan

id kayu, ilegal, sita, truk,jambi, amankan,sumsel,kayu ilegal,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,ilegal loging

27 meter kubik kayu ilegal diamankan

Dokumentasi- Pemeriksaan kayu ilegal. (ANTARA)

Jambi (ANTARA News Sumsel) - Sebanyak 27 meter kubik kayu ilegal diamankan Dinas Kehutanan  Provinsi Jambi.

Dinas Kehutanan Provinsi Jambu mengamankan satu unit mobil truk yang sedang mengangkut muatan 27 meter kubik kayu olahan jenis rimba campuran yang tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal dan diduga hasil jarahan dari kawasan hutan Kabupaten Merangin, kata Kepala Dinas Kehutanan Jambi Ahmad Bestari, Jumat.

Menurut dia, penangkapan itu dilakukan tim Dishut Jambi pada Selasa (1/1) saat mobil truk dengan nomor polisi B 9216 YY yang mengangkut kayu tanpa disertai dokumen yang sah.

Saat diperiksa diketahui mobil truk tersebut sedang memuat 27 meter kubik kayu yang ketika itu sedang melintas di Jalan Lintas Bangko-Rantau Panjang, tepatnya pada Km 26 Simpang Margoyoso, Kabupaten Merangin.

Dishut Jambi juga mengamankan dua orang masing-masing berinisial MM dan SH yang saat ini masih menjalani pemeriksaan tim.

Saat diamankan petugas, pelaku memang sempat menunjukkan dokumen kepada petugas. Namun dokumen yang ditunjukkan tersebut tidak sah karena pengangkutan kayu dilakukan di Merangin namun pada dokumen tertulis Kabupaten Tebo.

Ahmad Bestari mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara ini diketahui jika kayu ilegal tersebut akan dibawa ke Probolinggo, Jawa Timur dengan menggunakan mobil truk.

"Jika terbukti melanggar pelaku akan kita kenakan pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar," kata dia.

Terkait kasus ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli dan nanti ahli yang akan memeriksa untuk memastikan berapa banyak barang bukti kayu ilegal itu yang berasil diamankan pihak Kehutanan Jambi.