Palembang petakan lokasi pengembangan kota baru

id pemkot palembang,kota baru,pengembangan kota baru,kota palembang,lokasi kota baru,pemkot,bappeda,jakabaring

Palembang petakan lokasi pengembangan kota baru

Dokumen - Jembatan Ampera Palembang (ANTARA News Sumsel/Feny Selly/18)

....Rencananya tiga kawasan kota baru ini akan bertema, sport, tourism dan heritage....
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang memetakan tiga lokasi untuk pengembangan kota baru seperti arahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Bappeda) Litbang Kota Palembang Harrey Hadi di Palembang, Rabu, mengatakan, Pemkot Palembang memastikan pembangunan fisik kota baru bakal dimulai pada 2019 yang berada di tiga kecamatan, yaitu Plaju, Seberang Ulu I dan Jakabaring.

"Hingga kini kami masih berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk pembangunan fisik tersebut. Mudah-mudahan pada 2019 sudah jalan," kata dia. 

Ia mengatakan, pengembangan kota baru merupakan program pemerintah pusat, maka anggaran yang bakal digunakan juga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

"Mengenai besaran anggaran, kami belum bisa pastikan. Namun dana ini disesuaikan dengan pembangunan yang ada, sedangkan dari Pemkot Palembang sendiri menyiapkan lahan/daerah pengembangan," ujar dia.

Mengenai hal ini, pemkot memastikan sudah siap karena secara deleniasi (lokasi pengembangan) sudah dibagi. 

"Itu sudah jelas deleniasinya, yakni di tiga  kawasan kota Palembang, yakni Plaju, Seberang Ulu I dan Jakabaring," kata dia.

Pengembangan tiga kawasan ini menjadi kota baru akan diarahkan ke tiga konsep, meski pihaknya juga belum bisa memastikan secara detail akan seperti apa nantinya rancangan (master plan) pembangunan tersebut. 

"Rencananya tiga kawasan kota baru ini akan bertema, sport, tourism dan heritage," ujarnya. 

Kepastian pengembangan kota baru ini, lanjut dia sudah dimasukkan kedalam rencana pengembangan Kota Palembang untuk jangka waktu lima tahun ke depan.

Sementara itu, mengenai Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RJPMD) Kota Palembang untuk periode 2018-2023 sudah dirancang dan harus sudah disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) setelah 6 bulan pemerintahan berjalan. (D019)