Banyak "cincai," uji kir perlu ditata

id KIR,Uji kir,Dishub,Pkb,Transportasi

Banyak "cincai," uji kir perlu ditata

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) mendengarkan penjelasan petugas penguji kendaraan bermotor, saat meninjau aktivitas uji KIR taksi daring di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB), Pulo Gadung, Jakarta, Minggu (5/11/2017). Setiap kendaraan komersial wajib melakukan Uji KIR untuk memberikan rasa aman dan nyaman penumpang. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia menilai uji kir kendaraan umum perlu ditata lebih baik karena banyak pemilik kendaraan tidak melakukan sesuai aturan dan mencari daerah lain yang bisa cincai agar pengujian kendaraan bermotor (PKB).

"Di pemerintah pusat, seyogyanya Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri membenahi urusan PKB. Kalau bisa kolaborasi dua kementerian itu bagus," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bila kolaborasi bagus, kalaupun target restribusi PKB tidak terpenuhi, namun kinerja keselamatan dan pelayanan di PKB lebih bagus.

Djoko mengatakan kondisi saat ini uji kir tidak tertata dengan baik.  Saat ini, lanjut dia, masih ada oknum petugas yang meloloskan PKB kendaraan yang seharusnya tidak layak dan perlu diperbaiki.

"Apabila praktek dan proses PKB-nya benar sesuai aturan, berintegritas, jika tidak layak tetap disuruh memperbaiki, maka (tidak ada) modus pemilik angkutan umum atau barang akan numpang uji pada PKB daerah lain yg bisa di-cincai," ujarnya.

Djoko mengatakan belum semua daerah pengelola mempunyai integritas yang tinggi dalam proses Pengujian Kendaraan Bermotor. Dia mengungkapkan beban PAD (pendapatan asli daerah) yang harus dicapai menjadi alasan sistem pengujian kendaraan bermotor belum tertata.

"Karena Sistem Informasi Manajemen (SIM) PKB belum terpusat datanya, maka susah untuk melacak kendaraan yang numpang uji. Masalahnya ada di seputar itu," kata Djoko.

Pengelolaan PKB adalah kewenangan pembantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten-kota.  Oleh karena itu pemerintah provinsi tidak dapat kewenangan dalam proses pengawasan.