
Dokter mata dan fisioterapi wajib sertifikasi

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Peraturan internal direksi yang mengatur pelayanan bayi baru lahir, operasi phaco katarak dan fisioterapi menyebutkan bahwa dokter mata dan fisioterapi harus tersertifikasi.
"Sekarang masih diperbolehkan melayani peserta BPJS sampai batas waktu 21 Desember 2018, setelah itu baru aturan itu akan diberlakukan," ujar Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS kota palembang, Candra Budiman, Jumat.
Jika setelah batas waktu itu dokter mata tetap melakukan operasi vhaco untuk penyakit katarak, dokter tersebut tidak dapat mengklaim administrasi ke BPJS Kesehatan.
"Kami tidak menerima jika tindakan di klaim oleh dokter yang belum sertifikasi," jelas dia.
Begitupun dengan fisioterapi yang diketahui tidak seluruh rumah sakit memiliki dokter spesialis rehabilitasi medik.
Biasanya dokter ini menunjuk fisioterapis untuk melakukan tindakan fisioterapi.
Agar tindakan fisioterapis ini bisa diklaim oleh BPJS Kesehatan, mereka harus melakukan sertifikasi Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) dari Kemenkes.
"Kalau sudah mengantongi sertifikat mereka bisa melakukan anemesa tindakan fisioterapi," jelasnya.
Dia menegaskan hingga saat ini peserta BPJS tetap dilayani oleh RS meskipun dua tim medis belum sertifikasi.
Untuk mempermudah sertifikasi ini, pihaknya pernah melakukan diskusi dengan persatuan rumah sakit indonesia untuk mengumpulkan fisioterapis yang belum sertifikasi.
"Nantinya mereka ini bisa mengikuti workshop yang digelar Persi," tukasnya.
Pewarta: Kiki Wulandari
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
