Walhi Sumsel pertayakan program antisipasi kebakaran hutan

id walhi, karhutla, hotspot, titik api,kebakaran hutan,antisipasi karhutla

Walhi Sumsel pertayakan program antisipasi kebakaran hutan

Dokumen - Helikopter MI-172 milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemadaman kebakaran lahan dari udara ''water boombing'' di Pedamaran Induk, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (19/7) (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Wilayah Sumatera Selatan mempertanyakan program pencegahan kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2018 karena masih saja terjadi kebakaran itu.

"Walaupun pendanaan besar yang disiapkan Pemprov dan pusat dalam kurun waktu satu tahun terakhir untuk Program Siaga Asap Jelang Asian Games tidak membuat Sumsel lepas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel M Hairul Sobri, di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, segala upaya dilakukan pemerintah agar karhutla tidak terulang pada musim kemarau tahun ini, di antaranya meningkatkan anggaran untuk penanggulangan dan pencegahan kebakaran. 

Titik api yang berpotensi mengakibatkan karhutla dan bencana kabut asap pada awal hingga 19 Juli 2018 terdapat cukup banyak mencapai 303 titik.

Titik api yang terdeteksi melalui satelit itu sama halnya dengan bencana kabut asap di tahun-tahun sebelumya yakni 156 titik api terdeteksi di wilayah konsesi perusahaan atau sejumlah 51,5 persen dari total titik api di bulan ini.

Jika program pencegahan dan penanggulangan karhutla dilakukan secara maksimal, titik api tidak muncul sebanyak itu dan menimbulkan bencana kabut asap dalam beberapa hari terakhir ini, katanya

Dia menjelaskan, untuk mencegah semakin banyaknya titik api dan karhutla yang lebih luas yang dapat mengganggu pelaksanaan Asian Games yang dijadwalkan pembukaannya di Palembang pada 18 Agustus 2018, diperlukan tindakan tegas kepada masyarakat dan perusahaan yang tidak bisa menjaga lahannya dari kebakaran.

Sesuai aturan yang  tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,, jika ada masyrakat dan pemilik perkebunan besar terbukti tidak mampu melindungi dan mengelola lingkungan hidup di sekitar lahan yang dikuasainya bisa dipenjara dan dikenakan denda.

Aturan itu juga tertuang dalam Undang Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan  pasal 67 ayat 1 yang menyatakan bahwa 'Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup'hidup', ujar Direktur Walhi Sumsel itu.