WALHI ingatkan daur ulang saja tak cukup atasi masalah sampah plastik
Jakarta (ANTARA) - Pengkampanye Polusi dan Perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Abdul Ghofar mengatakan daur ulang saja tidak cukup untuk mengatasi masalah sampah plastik, sebab hanya sebagian kecil produk plastik yang dapat didaur ulang yakni sekitar 9-12 persen dari yang diproduksi.
"Bergantung pada daur ulang saja itu sama sekali tidak cukup, karena ada 90 persen plastik yang diproduksi itu berakhir mencemari lingkungan, dibakar dan menjadi polusi udara, jadi emisi gas beracun, dan jadi mikroplastik yang tercecer ke mana-mana," kata Ghofar kepada ANTARA, Selasa.
Untuk itu, menurut Ghofar, daur ulang harus diiringi dengan upaya lain.
Dia mengatakan, pada tahun 2022 negara-negara di dunia telah bersepakat membuat perjanjian untuk menangani masalah sampah plastik yang disebut Global Plastic Treaty.
Adapun yang dirancang dalam perjanjian tersebut adalah penanganan masalah sampah plastik dari hulu ke hilir. Di hulu, upaya yang didorong adalah pembatasan produksi plastik.
"Jenis plastik seperti polistirena, styrofoam, sachet, tas kresek, itu akan dilarang atau sudah dilarang di beberapa negara dan seharusnya dilarang di negara-negara lain juga termasuk Indonesia," kata Ghofar.
"Bergantung pada daur ulang saja itu sama sekali tidak cukup, karena ada 90 persen plastik yang diproduksi itu berakhir mencemari lingkungan, dibakar dan menjadi polusi udara, jadi emisi gas beracun, dan jadi mikroplastik yang tercecer ke mana-mana," kata Ghofar kepada ANTARA, Selasa.
Untuk itu, menurut Ghofar, daur ulang harus diiringi dengan upaya lain.
Dia mengatakan, pada tahun 2022 negara-negara di dunia telah bersepakat membuat perjanjian untuk menangani masalah sampah plastik yang disebut Global Plastic Treaty.
Adapun yang dirancang dalam perjanjian tersebut adalah penanganan masalah sampah plastik dari hulu ke hilir. Di hulu, upaya yang didorong adalah pembatasan produksi plastik.
"Jenis plastik seperti polistirena, styrofoam, sachet, tas kresek, itu akan dilarang atau sudah dilarang di beberapa negara dan seharusnya dilarang di negara-negara lain juga termasuk Indonesia," kata Ghofar.