Polsek IB I Palembang tembak DPO

id Polresta palembang,Kapolresta palembang,Dpo,Kriminal

Polsek IB I Palembang tembak DPO

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono menunjukan barang bukti tersangka dalam keterangan pers di Palembang, Sabtu (23/6/18). (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Tim Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang terpaksa bertindak tegas pada tersangka pencurian motor dengan pemberatan yang masuk Daftar Pencarian Orang. 

"Tersangka RA (30) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tim kami berhasil menemukan tersangka dikediamannya dan langsung berusaha menangkap, namun saat tersangka melawan hingga personil kami terpaksa menembaknya pada Jumat (22/6) pukul 17.30 WIB," kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono saat memberikan keterangan pers di Palembang, Sabtu. 

Tersangka berprofesi sebagai buruh dan tinggal di Kelurahan Lorok Pakjo. Usai ditembak tersangka sempat dibawa petugas ke rumah sakit namun dalam perjalanan menghembuskan nafas terakhir. 

Menurutnya Kapolresta Palembang tersangka termasuk residivis yang sudah tiga kali masuk penjara dan pernah ditangani Polda Sumsel pada 2014, sedangkan rekan tersangka dalam beraksi (R) sudah lebih dulu diamankan. 

Dia menjelaskan selain kejahatan pencurian kendaraan bermotor, tersangka juga terlibat dalam pencurian rumah kosong dan pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

"Setidaknya ada 10 Laporan Polisi (LP) berisikan daftar kejahatan pencurian motor yang dilakukan pelaku, rata-rata TKP di wilayah Lorok Pakjo," ujar Wahyu Bintono.

Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 1 butir peluru, kunci T, kunci pas ukuran 8-9, dan 1 bungkus kecil sabu-sabu.