Panwaslu OKU perpanjang masa pendaftaran pengawas TPS

id panwaslu,panwas oku,pendaftaran calon pengawas tps,tempat pemungutan suara,tps,pilkada sumsel,pilkada sumsel 2018

Panwaslu OKU perpanjang masa pendaftaran pengawas TPS

Dokumen - Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat menggunakan hak pilih pada Pilkada (ANTARA News Sumsel15)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, memperpanjang masa pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Sumsel 2018 hingga Rabu 30 Mei mendatang.

"Waktu pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini kami perpanjang hingga 30 Mei 2018 karena kuotanya belum terpenuhi," kata Anggota Panwaslu Ogan Komering Ulu (OKU) Devisi SDM dan Organisasi, Dewantara Jaya di Baturaja, Selasa.

Dia mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan mengingat hingga saat ini masih belum terpenuhinya kuota untuk pendaftar calon Pengawas TPS di beberapa kecamatan.

"Hampir setiap kecamatan di OKU kekurangan pelamar. Data terakhir dari kebutuhan 714 orang pengawas TPS masih kurang pelamar sekitar 500 orang lagi," jelasnya.

Pihaknya terpaksa memperpanjang waktu pendaftaran hingga 30 Mei 2018 agar jumlah kuota pelamar calon Pengawas TPS dapat terpenuhi sesuai kebutuhan.

Menurut dia, sesuai ketentuan apabila dalam masa perpanjangan rekrutmen Pengawas TPS masih belum dapat disaring calon petugas pemilu tersebut yang berusia di atas 25 tahun dapat di lanjutkan dengan pendaftar berusia 18 tahun.

"Syaratnya harus ada surat keterangan Kepala Desa (Kades) atau kelurahan setempat," kata dia.

Dia mengemukakan, kendala yang dihadapi pihaknya dalam pembentukan Pengawas TPS hingga kuota belum bisa terpenuhi yaitu terkait masalah umur dan tamatan sekolah atau pendidikan akhir calon pendaftar tidak memenuhi syarat pendaftaran.

"Namun untuk syarat pendidikan apabila tidak memiliki ijazah SLTA sederajat, calon pendaftar bisa? membuat surat keterangan dari kades atau kelurahan setempat," ujarnya.