Palembang (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan mengimbau bakal calon peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) perseorangan perlu mendaftar lebih awal sehingga kalau ada kekurangan persyaratan bisa diperbaiki.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan Liza Lizuarni di Palembang, Rabu mengatakan, bakal calon anggota DPD RI asal Sumsel diharapkan menyerahkan berkas lebih awal pada saat pendaftaran dibuka.
Menurut dia, penyerahan berkas bakal calon anggota DPD itu dimulai pada 22-26 April 2018 di sekretariat KPU Sumsel.
Ia mengatakan, bakal calon peserta pemilu anggota DPD RI yang berasal dari Sumatera Selatan, harus mengumpulkan dukungan minimal 3.000 KTP yang tersebar paling sedikit 50 persen di sembilan kabupaten/kota dari total 17 kabupaten dan kota di-Sumsel.
"Bagi yang berminat mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI jalur perseorangan di Sumsel harus menyerahkan syarat dukungan minimal 3.000 dukungan 50 persen yang tersebar di kabupaten/kota dan dibuktikan dengan E-KTP," jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, syarat dukungan bakal calon anggota senator perseorangan itu juga harus diunggah sehingga bisa dilihat menggunakan password SIPPP.
Berita Terkait
Polisi OKI dalami kasus anggota polsek diduga pakai narkoba jenis sabu
Minggu, 21 April 2024 15:43 Wib
Ratusan personel Polres OKU jalani pemeriksaan kesehatan
Minggu, 21 April 2024 14:54 Wib
Calon anggota paskibra meninggal saat uji lari 12 menit
Sabtu, 20 April 2024 7:05 Wib
TP PKK Palembang gelar halal bihalal dan pembinaan anggota
Jumat, 19 April 2024 16:27 Wib
Intel Polres OKU Timur disebar di jalur arus balik
Senin, 15 April 2024 17:30 Wib
Kaops: Kontak tembak di Tembagapura dua anggota KKB tewas
Jumat, 5 April 2024 8:45 Wib
Propam Polda Sumsel proses hukum oknum anggota tembak "debt collector"
Senin, 25 Maret 2024 18:48 Wib
TNI sebut korban penganiayaan adalah anggota KKB
Sabtu, 23 Maret 2024 23:44 Wib